Legislator: gunakan UU PKS selesaikan permasalahan adat

Mataram (ANTARA News) - Legislator di Komisi II DPR menyarankan masyarakat termasuk yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk menggunakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS), dalam menyelesaikan permasalahan adat yang mencuat.

"Gunakanlah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial untuk menyelesaikan berbagai permasalahan adat, bisa gunakan pasal 5, 6, dan 7," kata Anggota Komisi II DPR H Nanang Samudra, dalam pertemuan sosialisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA), yang digelar di Mataram, NTB, Minggu.

Sosialisasi RUU PPHMHA itu difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB yang menghadirkan Nanang selaku Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR, sebagai pembicara utama.

Salah seorang peserta sosialisasi mengungkapkan penyelesaian kasus Cek Bocek yang tak kunjung selesai meskipun sudah dilaporkan AMAN yang mewakili komunitas adat Cek Bocek ke berbagai pihak termasuk Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), dan Pemerintah Provinsi NTB.

Versi AMAN, komunitas adat Cek bocek Selesek Reen Sury atau Suku Berco, yang menyebar di tiga desa di wilayah Kabupaten Sumbawa, yakni Desa Lawin dan Labangkar yang berada di wilayah Kecamatan Ropang, dan Desa Ai Ketapang yang berada di wilayah Kecamatan Lunyuk.

Komunitas adat di Desa Lawin mencapai 400 kepala keluarga (KK), di Desa Labangkar sekitar 500 KK dan komunitas adat di Desa Lunyuk sekitar 600 KK.

Wilayah komunitas adat Selesek Reen Sury atau Suku Berco itu mencapai 25 ribu hektare, dan sekitar 17 ribu hektare di antaranya termasuk dalam wilayah suatu perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Sumbawa yang kini sudah memasuki tahapan eksplorasi.

AMAN mengemukakan komunitas adat Suku Berco terus berupaya mempertahankan tanah ulayat itu meskipun Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum mengakui keberadaan masyarakat adat beserta tanah ulayatnya itu.

Hal itu justru menimbulkan kekhawatiran terjadinya konflik horizontal antara komunitas masyarakat adat Cek bocek dengan masyarakat yang ingin bekerja di perusahaan tambang.

Demikian pula, apa yang dialami masyarakat adat Pekasa di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Mereka  sudah tiga kali mengalami pembakaran dan penguusiran sejak bermukim di Kecamatan Lunyuk, Sumbawa.


http://www.antaranews.com/berita/401304/legislator-gunakan-uu-pks-selesaikan-permasalahan-adat