Gorontalo (ANTARA News) - Kepala Desa Dumati, Mardiyanto Otuhu di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo menjalani sidang di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, karena dinilai warganya tidak layak lagi memimpin desa.
"Sekitar 300 warga menandatangani mosi tidak percaya kepada kades dan meminta kami menggelar sidang paripurna BPD. Kami memenuhinya karena ada peraturan pemerintah yang mengaturnya," kata Ketua BPD Dumati, Sudirman Abdullah, Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Kamis.
Menurut dia, sang Kepala Desa dituntut sejumlah warga untuk mundur, karena dianggap tidak layak lagi menjadi pemimpin desa dengan beberapa pelanggaran di antaranya memakai celana pendek pada acara resmi dan keagamaan, tak menjalankan pelayanan pemerintahan dengan baik dan terlibat judi togel.
Dalam sidang itu warga, kepala desa dan tokoh adat yang hadir diberi kesempatan untuk mengutarakan pendapatnya sebelum BPD memberikan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo.
Salah seorang tokoh adat, Sumakso Katili mengatakan dari uraian warga, pihaknya mengambil kesimpulan kades tersebut melanggar dua pasal dalam pidana adat Gorontalo.
"Pasal pertama yakni totala balalo atau selalu membuat keributan atau mengajak masyarakat ribut, sedangkan pasal kedua yakni totala bunulo atau sengaja berbuat kesalahan yang bertentangan dengan etika atau tatanan adat," jelasnya.
Dari pasal yang kedua, kades melanggar hukum adat berkaitan dengan totala sapihi (kesalahan terkait dengan sifat jorok) karena memakai celana pendek pada acara penting.
Menurutnya, terdapat 187 pasal dalam hukum adat yang memiliki sifat melarang dan tak ada sanksi hukuman badan atau denda melainkan sanksi sosial.
Menanggapi hal itu, Kades membantah kerap berpakaian tak sopan pada acara besar atau resmi.
"Malam itu saya datang ke pengajian di masjid dengan pakaian sopan dan kemudian tengah malam saya balik lagi ke situ pakai celana pendek. Menurut saya itu wajar mengingat saya hanya mampir sebentar, sebelum menonton acara sepakbola di televisi bersama warga lain," katanya.
Ia juga menantang warga untuk membuktikan keterlibatannya dalam judi togel.
Kades yang baru sembilan bulan bertugas itu menilai ia ingin diturunkan oleh sekelompok masyarakat karena hanya memenangkan 38,7 persen suara dalam pemilihan kepala desa dengan lima kandidat.
(D015/E008)
http://www.antaranews.com/berita/392989/kades-disidang-karena-celana-pendek