Cilacap (ANTARA News) - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap kawanan penyelundup imigran gelap yang berusaha menyeberangkan 19 imigran asal Afghanistan ke Pulau Christmas, Australia, melalui Desa Grugu.
"Tersangka yang berjumlah lima orang itu merupakan orang-orang yang hendak menyelundupkan 19 imigran asal Afghanistan yang kita amankan di Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, pada Kamis (22/8)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus Puryadi, di Cilacap, Senin malam.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dalam penyelidikan terkait kasus penyelundupan 19 imigran asal Afghanistan tersebut.
Menurut dia, kelima tersangka masing-masing berinisial DS (27), warga Desa Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Fth (34) dan Znd (38), warga Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Sikka, Nusa Tenggara Timur, AR (55), warga Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, Jateng, dan SKD (41), warga Desa Kubangkangkung Lor, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.
Dalam hal ini, kata dia, DS diperintahkan oleh seseorang warga Malang berinisial H untuk membeli kapal di Bali.
Selain itu, lanjut dia, DS juga menjadi koordinator dari orang-orang yang ada di kapal itu, yakni dua warga Sikka yang menjadi anak buah kapal (ABK) serta dua orang yang berasal dari Banyumas dan Cilacap.
"Dua orang yang berasal dari Banyumas dan Cilacap itu sebagai penunjuk jalan karena mereka mengetahui daerah-daerah pantai di Jawa," katanya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa saat polisi mengamankan 19 imigran asal Afghanistan yang akan diselundupkan ke Pulau Christmas, kelima orang itu beserta kapalnya telah berada sekitar Pantai Cimiring di sebelah selatan Pulau Nusakambangan.
Kelima orang itu akhirnya kembali ke Malang karena ada seseorang yang menelepon agar mereka segera meninggalkan tempat tersebut.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa mesin kapal, uang sebesar Rp500 ribu, dan sisa bahan bakar jenis solar sebanyak 12 jeriken masing-masing berisi 35 liter, sedangkan kapal masih di Pacitan, Jatim.
"Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, kami juga akan membuka `call data record` (data rekaman panggilan) dari telepon seluler masing-masing tersangka, termasuk akan melakukan kloning terhadap telepon seluler mereka ke Laboratorium Forensik Polda Jateng," katanya.
Disinggung mengenai orang yang menyuruh sopir truk (yang telah diamankan sebelumnya, red.) untuk menjemput 19 imigran tersebut di Wangon (Kabupaten Banyumas) dan mengantarkannya ke Desa Grugu, Agus mengatakan bahwa hal itu dilakukan oleh seseorang asal Cilacap berinisial S.
Akan tetapi, kata dia, orang itu kabur saat polisi menangkap sopir truk beserta 19 imigran asal Afghanistan tersebut.
"Oleh karena itu, kami memasukkan H (warga Malang) dan S (warga Cilacap) dalam daftar pencarian orang. Sementara kelima tersangka yang telah kami tangkap, sedang menjalani penyidikan di Unit 1 Satreskrim Polres Cilacap dan sudah dilakukan penahanan," katanya.
Menurut dia, kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
Seperti diwartakan, Polres Cilacap mengamankan 19 imigran asal Afghanistan yang diduga hendak menyeberang ke Pulau Christmas, Australia, melalui sebuah sungai di Desa Grugu pada hari Kamis (22/8), pukul 00.00 WIB.
Mereka diduga hendak menumpang perahu dari sungai yang bermuara di Segara Anakan dan terhubung dengan Samudra Hindia untuk menuju Pulau Christmas.
Selain itu, Polres Cilacap juga mengamankan sopir truk bernama Abdul Rochman (27), Dusun Karangsari, Desa Bangunsari Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang menjemput 19 imigran tersebut dari Wangon, Kabupaten Banyumas, dan mengantarnya ke Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.
(KR-SMT/Z002)
http://www.antaranews.com/berita/392420/kawanan-penyelundup-imigran-gelap-ditangkap