Kemenlu gelar kolokium perlindungan HAM ASEAN

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, bekerja sama dengan Indonesian Society of International Law (ISIL) menggagas kolokium nasional mengenai perlindungan hak asasi
manusia di kawasan Asia Tenggara.

"Tujuan dari kolokium nasional ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat secara umum dan mahasiswa hukum secara khusus mengenai perkembangan pembentukan Komunitas ASEAN, perkembangan pemajuan dan perlindungan HAM serta Deklarasi HAM ASEAN," kata Dirjen Kerja Sama ASEAN Kemenlu I Gusti Agung Wesaka Puja di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan kegiatan yang resminya bertajuk "Kolokium Nasional Komunitas ASEAN 2015: Debat Hukum Pemajuan dan Perlindungan HAM di ASEAN" itu akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 2-5 September 2013.

Rangkaian kegiatan tersebut, katanya, akan dibuka oleh Wakil Menteri Luar Negeri Wardana.

Negara anggota ASEAN, katanya, semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan ketiga pilar dalam Komunitas ASEAN, yaitu pilar politik-keamanan, pilar ekonomi, dan pilar sosial-budaya.

Dalam pilar politik keamanan, kata dia, salah satu komitmen yang telah dilakukan adalah meningkatkan upaya pemajuan dan perlindungan HAM di ASEAN.

Pemenuhan komitmen tersebut, katanya, dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pembentukan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) serta pengesahan Deklarasi HAM ASEAN.

"Sebagai upaya untuk memperkuat komitmen tersebut, dipandang perlu adanya sosialisasi secara komprehensif mengenai upaya pemajuan HAM di ASEAN," katanya.

Untuk itu, Direktorat Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan ISIL --yang setiap tahunnya merupakan penyelenggara Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition-- pada tingkat nasional, berinisiatif mengadakan kolokium nasional itu.

Ia menjelaskan kolokium nasional Komunitas ASEAN terdiri atas pemaparan mengenai Komunitas ASEAN dan perkembangan HAM di ASEAN selama dua hari.

Kemudian, dilanjutkan dengan debat hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai HAM dan mekanisme penyelesaian sengketa di ASEAN, serta meningkatkan kemampuan para peserta dalam menyusun dan menyampaikan argumen pada forum resmi internasional.

Menurut dia, format debat hukum pada prinsipnya sama dengan lomba peradilan semu hukum internasional lainnya, dan dipilih berdasarkan latar belakang pendidikan mahasiswa hukum.

Tapi berbeda dengan lomba peradilan semu hukum internasional lainnya yang dilakukan di hadapan Mahkamah Internasional, katanya, debat hukum ini mengambil format arbitrase sebagaimana terdapat dalam Protokol Piagam ASEAN mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa.

Untuk itu, melalui debat hukum itu, para peserta diharapkan dapat lebih mengenal mekanisme penyelesaian sengketa di ASEAN serta ketentuan Piagam ASEAN, Deklarasi HAM ASEAN dan instrumen ASEAN lainnya.

Debat hukum itu, katanya, diikuti oleh 64 mahasiswa dari 32 fakultas hukum universitas di Indonesia yang telah melewati proses seleksi administratif dan tertulis.

Selain mendapatkan pemaparan dan seminar mengenai Komunitas ASEAN, para peserta debat juga akan mendapat pelatihan singkat (short course) mengenai debat sebelum kompetisi serta melakukan kunjungan ke Sekretariat ASEAN.

Kolokium nasional itu merupakan kegiatan pertama berkenaan dengan sosialisasi HAM di ASEAN yang diperuntukkan bagi mahasiswa dan diselenggarakan di tingkat nasional.

Selain melibatkan berbagai direktorat terkait di lingkungan Kementerian Luar Negeri, rangkaian kegiatan tersebut mengikutsertakan Wakil Indonesia untuk Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia, Wakil Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, kalangan akademisi dan praktisi hukum sebagai pemapar atau anggota juri debat hukum.

"Kolokium ini diharapkan dapat menjadi suatu kegiatan penting yang memberikan manfaat besar bagi generasi muda Indonesia dalam upaya untuk turut memajukan HAM, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di kawasan Asia Tenggara," demikian I Gusti Agung Wesaka Puja. (*)


http://www.antaranews.com/berita/392630/kemenlu-gelar-kolokium-perlindungan-ham-asean