Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin kembali memeriksa Ratu Rita Akil, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, tersangka penerima suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Ratu Rita diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW).
Pada Selasa (22/10) telah memeriksa Ratu Rita selama sekitar lima jam. Ketika itu Ratu Rita tidak memberikan keterangan apapun tentang pemeriksaannya kepada wartawan.
Pengacara Ratu Rita, Tamsil Sjoekoer, mengatakan kliennya dalam keadaan tertekan saat memberikan kesaksian.
KPK menyatakan bahwa keluarga Akil, termasuk Ratu Rita, bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang bila mengetahui ada transfer harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan.
Ratu Rita merupakan direktur CV Ratu Samagat di Pontianak, Kalimantan Barat, yang terbentuk tahun 2010, setelah Akil Mochtar menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2009.
Menurut Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan serta tambang batu bara itu melakukan transaksi hingga sekitar Rp100 miliar.
Transaksi itu dicurigai berhubungan dengan transfer dari pengacara Susi Tur Andayani, yang bersama TCW menjadi tersangka pemberi suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.
http://www.antaranews.com/berita/403497/kpk-kembali-periksa-istri-akil-mochtar