Bojonegoro, Jawa Timur (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (4/11), menahan Suprayitno (65), orangtua yang membakar anaknya sendiri, Kukung Nugroho (23).
"Dia (Suprayitno) ditangkap polisi ketika bersembunyi di tengah sawahnya sendiri juga di Desa Mori, Kecamatan Trucuk," kata Kepala Polsek Trucuk, AKP Sukirman, Selasa.
Ia menjelaskan, Suprayitno sudah mengaku membakar Nugroho karena jengkel didesak dimintai uang untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan.
"Tersangka setelah membakar anaknya tetap berada di sekitar Desa Mori, Kecamatan Trucuk. Saat ini polisi masih meminta keterangan kepada Suprayitno," kata Sukirman.
Suprayitno sempat kabur setelah membakar Nugroho; dia membakar anaknya di rumahnya, Sabtu (2/11).
Dari keterangan Sunangsih, ibu korban, anak mereka itu mendesak Suprayitno agar memberi uang menebus sepeda motornya yang digadaikan sebesar Rp2,5 juta sejak dua pekan terakhir.
"Kakung mengadaikan sepeda motornya itu untuk kedua kalinya," ujarnya.
Suaminya, katanya, berusaha memenuhi permintaan anaknya dengan menawarkan tembakau rajangan yang dimiliki, namun tidak kunjung laku.
Sebelum kejadian, dari keterangan yang diperoleh, tersangka Suprayitno menyuruh anaknya membeli bensin premium, sementara itu Suprayitno menguras bak mandi di rumah mereka.
Ketika itu, anaknya yang sedang makan mie rebus disiram dengan bensin itu, kemudian dibakar hingga menderita luka bakar yang cukup parah. "Luka bakar korban mencapai 75 persen," jelas Sukirman.
Saat ini, Nugroho menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dengan ditunggui Sunangsih.
Menurut Sukirman, polisi menjerat tersangka Suprayitno dengan UU Nomor 23/2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 1 dan 2 yang ancaman hukumannya maksimal lima tahu penjara.
http://www.antaranews.com/berita/403634/polisi-bojonegoro-tahan-orangtua-pembakar-anak