KPK periksa Deputi Kemenpora terkait kasus Hambalang

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan terkait kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.

"Saya dipanggil untuk saksi Pak AM (Andi Mallarangeng, red) kaitannya Hambalang," kata Wildan saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu.

Wildan terakhir kali diperiksa pada 4 September, namun menolak menjelaskan isi pemeriksaannya, ia hanya menyatakan pemeriksa terkait kerja sama dengan KPK terkait Hambalang.

Selain Lalu, terkait kasus ini KPK juga memeriksa mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama dan staf di Biro Perencanaan Kemenpora Rio Wilarso.

KPK telah menahan Andi sejak Kamis (17/10) di rumah tahanan KPK.

KPK sebelumnya sudah menahan salah satu tersangka Hambalang yaitu bekas anak buah Andi, mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut sejak 13 Juni 2013.

Deddy yang tadinya ditahan di rutan KPK sudah dipindahkan penahanannya ke rutan Polres Jakarta Selatan agar tidak berkomunikasi dengan Andi saat berada di tahanan.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.


http://www.antaranews.com/berita/403807/kpk-periksa-deputi-kemenpora-terkait-kasus-hambalang