Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih terbuka adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Masih dikembangkan dan belum berhenti, dasar pengembangan apakah ada bukti-bukti yang cukup atau kasus ini ditelusuri dari proses penganggaran dan penggunaan anggaran saat proyek berjalan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
KPK sejak 4 November menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek Hambalang yaitu Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, perusahaan tersebut merupakan subkontraktor pekerjaan elektronik dan mekanika.
Audit BPK juga mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima, namun Mahfud dalam sejumlah pemeriksaan di KPK selalu membantah penerimaan tersebut.
Pihak lain yang juga terlibat adalah Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey, KPK juga telah menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara pada 25 September 2013 dan menyita meja dan kursi kayu dengan perkiraan nilai Rp20-30 juta.
Furnitur tersebut diduga terkait dengan salah satu tersangka Hambalang yaitu mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
"Jadi masih berjalan pengembangan ke penganggaran di DPR, proses pengembangan itu apakah ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyelenggara negara, anggota DPR dari proses pembahasan anggaran, hingga penggunaan anggaran dalam proyeknya, intinya kami mengusut dari proses awalnya, termasuk pembahasan dari Rp100 miliar sampai sekian triliun rupiah," jelas Johan.
Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya bersama Mahfud disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Deddy Kusdinar sendiri akan melangsungkan sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (6/11).
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
BPK telah menetapkan kerugian karena proyek Hambalang senilai Rp463,66 miliar. (D017)
http://www.antaranews.com/berita/403901/kpk-terbuka-tersangka-baru-hambalang