Terdakwa perdagangan wanita divonis 10 tahun penjara

Jambi (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan perdagangan wanita di bawah umur, Said Mustafa divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Majelis hakim diketuai Mahmuddin di PN Jambi, Kamis menyatakan, terdakwa Said terbukti telah melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.

Dalam kasus ini majelis hakim sependapat bahwa terdakwa Said telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) ayat (2) jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan juga terungkap kasus ini menimpa anak pelajar perempuan yang berusia di bawah 17 tahun dan dalam keterangan saksi korban pada persidang sebelumnya dipaparkan, mereka mau menerima tawaran karena inisiatif pribadi dan mendapat uang.

Terdakwa Said Mustafa ditangkap di SPBU Kebun Jeruk, Jambi, ketika sedang menunggu langganan yang akan memesan perempuan di bawah 17 tahun.

Sementara itu Cahayawati, penasihat hukum terdakwa Said, menganggap vonis hakim tersebut terlalu berat karena unsurnya memang masuk tetapi itu adalah inisiatif dari korban juga, keinginan wanita itu juga dan tidak sepenuhnya oleh terdakwa.

Kemudian dalam persidangan itu terungkap juga bahwa fakta tidak ada korban yang mengaku dipaksa oleh terdakwa. Terdakwa merasa keberatan dan akan pikir-pikir atas putusan kasus itu.


http://www.antaranews.com/berita/397485/terdakwa-perdagangan-wanita-divonis-10-tahun-penjara