Sleman (ANTARA News) - Masyarakat yang namanya belum tercantum dalam daftar pemilih tetap bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku.
"Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, bukan tidak bisa berubah. Hanya saja mereka yang mendaftar setelah itu akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Data dan Informasi KPU Sleman, Hamdan Kurniawan, Kamis.
Menurut dia, warga masyarakat Kabupaten Sleman yang belum terdaftar tetap bisa menggunakan hak pilih sebagai pemilih khusus.
"Mereka bisa mendaftar ke KPU dan akan masuk ke Pemilih Khusus, atau sebelum pemungutan suara gunakan KTP didaftar sebagai pemilih," katanya.
Ia mengatakan, ketika ada warga tidak tercantum dalam DPT masih diberi hak konstitusional dengan menunjukkan KTP.
"Kami akan lihat apakah yang bersangkutan betul-betul ada alamat yang jelas domisilinya. Memang kalau tidak masuk akan diakomodasi dan didaftar," katanya.
Hamdan mengatakan, untuk warga yang pindah domisili setelah penetapan DPT juga dapat diakomodasi di tempat baru atau pindah daerah pemilihan.
"Jika sebelumnya telah masuk dalam DPT disuatu daerah dan kemudian pindah domisili, maka tetap bisa diakomodasi. Dimana yang bersangkutan dengan membawa keterangan pindah dari daerah asal kemudian didaftar di tempat yang baru," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi apakah ada warga yang mencoblos di dua wilayah maka dicek melalui tinta yang ada di jari yang bersangkutan.
"Yang telah mencoblos ditandai dengan tinta yang bertahan hingga empat hari. Jika masih ada tanda tersebut maka tidak bisa mencoblos di tempat lain," katanya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Sleman telah menetapkan DPT Pemilu 2014. Jumlah DPT yang telah ditetapkan sebanyak 782.525 itu terdiri dari, laki-laki sebanyak 379.271 dan perempuan ada 403.294 orang.
http://www.antaranews.com/berita/397456/warga-belum-masuk-dpt-bisa-gunakan-ktp