DPR RI selesaikan 33 RUU

Jakarta (ANTARA News) - Selama tahun sidang 2012-2013 DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan terhadap 33 Rancangan Undang-Undang yang disahkan menjadi UU.

"Dari jumlah itu, terdapat beberapa RUU yang sangat diperlukan masyarakat dan bersentuhan langsung dengan kehidupan perekonomian, politik dan keamanan sosial dan budaya serta kesejahteraan rakyat," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie saat menyampaikan pidato di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis dalam rangka HUT MPR/DPR RI ke-68.

Selain itu, Marzuki mengatakan, DPR RI juga telah menyelesaikan beberapa RUU dalam rangka ratifikasi perjanjian internasional seperti Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional.

RUU lainnya  dalam rangka ratifikasi perjanjian internasional adalah Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Ginetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati.

"Penegasan terhadap kedua instrumen perjanjian internasional tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional mempunyai komitmen untuk turut serta berpartisipasi dan mengadopsi hukum internasional ke dalam hukum nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional," kata Marzuki.

Ia mengaku, dalam pelaksanaan tugas legislasi, DPR RI menemui halangan atau kendala. Tapi, kata Marzuki, DPR RI akan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan target menyelesaikan RUU.

 "Produk RUU yang dihasilkan tiap tahun memang belum optimal karena berbagai kendala. Contoh, tahun 2013 ditetapkan 70 RUU untuk diselesaikan dan baru dapat diselesaikan sebanyak 13 RUU. Sedangkan 35 RUU dalam pembicaraan tingkat I dan dalam proses penyelesaian," kata Marzuki.

Dalam HUT MPR/DPR RI ke-68 turut hadir mantan Ketua DPR RI, Akbar Tandjung, mantan Wakil Ketua DPR RI, Zainal Maarif, mantan Wakil Ketua DPR RI tahun 1997  Mendagri Syarwan Hamid.


http://www.antaranews.com/berita/392891/dpr-ri-selesaikan-33-ruu