Penegak hukum diminta berantas peredaran minuman keras

Magelang (ANTARA News) - Kalangan masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang meminta aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran minuman keras di daerah tersebut.

Salah satu warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Suroto (47) meminta aparat untuk rutin menggelar operasi minuman keras (miras) karena peredaran miras di wilayah Kabupaten Magelang, khususnya Muntilan cukup marak.

"Banyak sekali peredaran miras bahkan dikonsumsi oleh anak-anak. Biasanya dibeli di Terminal Muntilan. Polisi harus menindak tegas," katanya.

Ia mengatakan, miras merupakan sumber maksiat dan menjadi salah satu pemicu keributan. Karena, saat mengkonsumsi miras, kebanyakan orang hanya berpikir pendek.

Ia menuturkan miras disebut-sebut menjadi pemicu kericuhan dan penusukan terhadap Gustian Sigit Prasetyo Warga Dusun Ponggol, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Wakil Ketua DPRD sementara Kabupaten Magelang, Suwarsa mengatakan sebenarnya perangkat hukum untuk miras sudah ada. Hanya, penegakan Perda terkesan tidak kontinyu dan bersifat masif.

Ia mengatakan dalam Perda sudah diatur prosedur penjualan miras dengan tidak sembarangan.

"Satpol PP harus kerja sama dengan Polri dan elemen masyarakat untuk penegakan perda tentang miras," katanya.

Menurut dia peredaran miras yang tidak kendali akan menimbulkan efek negatif di masyarakat. Miras menjadi faktor tingginya angka kriminalitas dan penyakit masyarakat. 

(H018/H015)


http://www.antaranews.com/berita/392784/penegak-hukum-diminta-berantas-peredaran-minuman-keras