Warga Tangerang bisa mencoblos dengan tunjukkan KTP-KK

Tangerang (ANTARA News) - KPU Provinsi Banten memastikan warga Kota Tangerang, Banten, bisa memberikan hak suaranya dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang meski tidak memiliki surat undangan atau formulir C6.

"Warga Tangerang bisa melakukan pencoblosan dengan menunjukan KTP dan KK meski tidak memiliki surat undangan," kata anggota KPU Banten, Syaiful Bahri di Tangerang, Sabtu.

Syaiful mengatakan, kepastian bisa memberikan hak suara dengan menunjukan KTP dan KK merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi dan telah diketahui dan disepakati oleh semua tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Sehingga, bila ada warga yang tidak mendapat surat undangan namun tinggal di Kota Tangerang dan warga setempat maka bisa menunjukan KTP dan KK untuk memberikan hak suara.

"Bawa KTP dan KK serta tunjukkan kepada anggota KPPS dan saksi dari setiap pasangan untuk bisa memberikan hak suara," katanya.

Namun, kesempatan itu diberikan pada waktu akhir atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.

"Jadi, untuk warga yang memberikan hak suara dengan gunakan KTP dan KK, mencoblosnya pada akhir karena diutamakan untuk yang mendapat undangan," ujarnya.

Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna mengatakan, sebanyak 1.161.855 orang warga Kota Tangerang, yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melakukan pencoblosan pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada hari ini.

Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia sebanyak 2.938 titik, tersebar di 13 kecamatan termasuk Lapas.

Terdapat lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, yang akan dipilih warga yakni pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar nomor urut satu, pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad nomor urut dua, pasangan Dedy Gumelar-Suratno Abu Bakar nomor tiga, pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot nomor empat dan Arief-Sachrudin nomor lima.


http://www.antaranews.com/berita/393250/warga-tangerang-bisa-mencoblos-dengan-tunjukkan-ktp-kk