Peta kekuasaan Daulah Abbasiyah.
Di samping mengangkat wazir dan pejabat birokrasi lain, khalifah juga menunjuk hakim agung (qadhi al-qudhah) dari kalangan ulama terkemuka.
Hakim agung ini menunjuk dan mengirim hakim ke provinsi-provinsi. Para hakim provinsi kemudian mengangkat perangkat personalia peradilannya masing-masing.
Di samping itu, ada lembaga lain yang disebut mazalim, yaitu lembaga ekstrayudisial, tempat para khalifah atau gubernur mendengar keluhan dan laporan langsung dari rakyat. Materi hukum dan prosedur yang diterapkan lembaga ini tidak seketat yang telah dibakukan dalam fikih.
Sentralisasi anggaran
Untuk menjalankan pemerintahan, telah disediakan anggaran khusus. Anggaran negara ini pertama diperoleh dari hasil pajak. Jenis pajak yang paling penting adalah kharaj, yaitu pajak atas tanah dan hasil pertanian.
Kedua, anggaran negara bersumber dari jizyah, yaitu pajak yang dipungut dari rakyat non-Muslim sebagai kompensasi atas dibebaskannya mereka dari kewajiban militer. Sumber ketiga adalah zakat yang diwajibkan kepada seluruh orang Islam.
Salah satu ciri yang cukup menonjol dalam pemerintahan Dinasti Abbasiyah adalah sistem sentralisasi kekuasaan, terutama dalam masalah administrasi keuangan dan perpajakan. Ini adalah salah satu yang membedakannya dari kekuasaan Umayyah.
Perkembangan administrasi keuangan dan perpajakan mendapatkan bentuknya yang lebih sempurna sejak kelompok Baramikah menjadi pelaksana pemerintahan pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid.
Implikasi dari sentralisasi ini ialah adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa provinsi memberikan sumbangan yang memadai untuk mendukung pemerintahan pusat.
Oleh sejumlah khalifah, anggaran ini dibelanjakan untuk mengembangkan dan memperluas sawafi (tanah negara) sebagai salah satu sumber penting bagi keuangan negara.
Cara pengelolaan uang negara seperti ini memiliki dampak positif. Sepeninggal Khalifah Al-Mansur dan Harun Ar-Rasyid, negara telah memiliki sumber keuangan yang lebih dari cukup. Dengan sumber keuangan negara yang cukup besar ini, kekuasaan Abbasiyah dibangun atas fondasi ekonomi pertanian yang subur dan perdagangan yang luas.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Nidia Zuraya
Di samping mengangkat wazir dan pejabat birokrasi lain, khalifah juga menunjuk hakim agung (qadhi al-qudhah) dari kalangan ulama terkemuka.
Hakim agung ini menunjuk dan mengirim hakim ke provinsi-provinsi. Para hakim provinsi kemudian mengangkat perangkat personalia peradilannya masing-masing.
Di samping itu, ada lembaga lain yang disebut mazalim, yaitu lembaga ekstrayudisial, tempat para khalifah atau gubernur mendengar keluhan dan laporan langsung dari rakyat. Materi hukum dan prosedur yang diterapkan lembaga ini tidak seketat yang telah dibakukan dalam fikih.
Sentralisasi anggaran
Untuk menjalankan pemerintahan, telah disediakan anggaran khusus. Anggaran negara ini pertama diperoleh dari hasil pajak. Jenis pajak yang paling penting adalah kharaj, yaitu pajak atas tanah dan hasil pertanian.
Kedua, anggaran negara bersumber dari jizyah, yaitu pajak yang dipungut dari rakyat non-Muslim sebagai kompensasi atas dibebaskannya mereka dari kewajiban militer. Sumber ketiga adalah zakat yang diwajibkan kepada seluruh orang Islam.
Salah satu ciri yang cukup menonjol dalam pemerintahan Dinasti Abbasiyah adalah sistem sentralisasi kekuasaan, terutama dalam masalah administrasi keuangan dan perpajakan. Ini adalah salah satu yang membedakannya dari kekuasaan Umayyah.
Perkembangan administrasi keuangan dan perpajakan mendapatkan bentuknya yang lebih sempurna sejak kelompok Baramikah menjadi pelaksana pemerintahan pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid.
Implikasi dari sentralisasi ini ialah adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa provinsi memberikan sumbangan yang memadai untuk mendukung pemerintahan pusat.
Oleh sejumlah khalifah, anggaran ini dibelanjakan untuk mengembangkan dan memperluas sawafi (tanah negara) sebagai salah satu sumber penting bagi keuangan negara.
Cara pengelolaan uang negara seperti ini memiliki dampak positif. Sepeninggal Khalifah Al-Mansur dan Harun Ar-Rasyid, negara telah memiliki sumber keuangan yang lebih dari cukup. Dengan sumber keuangan negara yang cukup besar ini, kekuasaan Abbasiyah dibangun atas fondasi ekonomi pertanian yang subur dan perdagangan yang luas.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Nidia Zuraya