Revisi UU pilpres tertunda untungkan status quo

Jakarta (ANTARA News) - Pakar politik Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Ahmad Norma menilai tertundanya keputusan revisi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden untungkan partai status quo.

"Keputusan revisi UU Pilpres gagal disepakati menguntungkan status quo yaitu partai yang tidak ingin UU tersebut diubah," kata Ahmad kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Dia menilai ada tiga kelompok partai politik yang berkepentingan dalam revisi UU Pilpres tersebut yaitu yang ingin mempertahankan seperti Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat. Kedua menurut dia partai yang ingin adanya perubahan, yaitu Gerindra dan Hanura.

"Ketiga, partai-partai berbasiskan Islam yang hanya sebagai `penari latar` karena apapun hasilnya, mereka tidak mendapatkan apa-apa dan tidak punya calon presiden sendiri," ujarnya.

Namun dia menjelaskan, parpol berbasis Islam tersebut suaranya tidak sama dalam revisi UU itu.

Ahmad mengatakan, pada akhir pembahasan revisi UU itu hanya Hanura dan Gerindra yang mendukung sedangkan partai lain tidak setuju.

Dia mengatakan, masing-masing parpol memiliki kepentingan untuk mengajukan bakal calon presiden dari partainya. Namun menurut dia, yang secara nyata memiliki peluang besar adalah Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Sebelumnya dalam rapat Badan Legislasi DPR pada Rabu (25/9) kembali gagal menyepakati ada atau tidak revisi UU Pilres. Lima fraksi DPR RI menolak untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan revisi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Kelima fraksi tersebut yaitu fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PAN, dan PKB sepakat agar RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu tidak dibahas lagi dan tidak digunakan pada Pemilihan Presiden 2014.

Sementara itu, empat fraksi lainnya, yakni fraksi Partai Gerindra, PPP, PKS, dan Partai Hanura tetap menghendaki agar pembahasan RUU Pilpres itu dilanjutkan, sehingga dapat menjadi Undang-Undang Pilpres.
(I028/Z002)


http://www.antaranews.com/berita/397627/revisi-uu-pilpres-tertunda-untungkan-status-quo