Pengangguran atau pendatang tanpa keahlian dilarang ke Jakarta

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar warga dari luar daerah yang tidak memiliki pekerjaan atau keahlian tidak datang ke ibu kota.

"Meskipun kami tidak lagi menjalankan operasi yustisi (operasi kependudukan), kami minta agar warga yang tidak punya pekerjaan atau keahlian apapun, tidak datang ke Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, kalau datang ke Jakarta tanpa pekerjaan atau keahlian, maka dikhawatirkan nanti akan merepotkan sanak keluarga yang ditumpanginya.

"Kalau datang ke Jakarta tanpa uang atau penghasilan, nanti ujung-ujungnya akan menumpang di rumah sanak keluarga, dan ini pasti akan merepotkan. Kalau sudah merepotkan, pasti akan dipulangkan ke daerah asal oleh keluarga. Jadi, percuma saja datang ke ibu kota," ujar Ahok.

Terkait operasi yustisi yang sudah tidak dilaksanakan lagi di Jakarta, sambung Ahok, selanjutnya akan diganti dengan operasi bina kependudukan (binduk).

"Dalam operasi ini, warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI, namun sudah memiliki pekerjaan yang baik dan penghasilan tetap, maka akan segera kita buatkan KTP DKI," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea juga terus menghimbau kepada para pemudik agar tidak kembali ke Jakarta dengan membawa sanak saudara atau kerabat.

"Saat ini, kita terus-menerus mengimbau kepada para pemudik agar sekembalinya ke ibukota tidak membawa serta kerabatnya di kampung halaman untuk mencari pekerjaan, apalagi kalau tidak punya keahlian," tukas Purba.

Purba menambahkan hingga kini pihaknya belum dapat memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta pada tahun ini, karena sebagian besar dari pendatang tersebut tidak melaporkan kedatangannya kepada petugas Dukcapil. 


http://www.antaranews.com/berita/388435/pengangguran-atau-pendatang-tanpa-keahlian-dilarang-ke-jakarta