Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menerima 41 barang gratifikasi yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk pertama kalinya di tahun 2013.
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan gratifikasi tersebut akan dilakukan pengelolaannya sesuai PMK nomor 31/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Barang yang telah diserahkan tersebut antara lain Black Berry, kalung mutiara, jam tangan Swiss Army, Alexander Christy dan Guess, bolpoint Mont Blanc, tas kulit buaya, keramik "mini tea set", kain batik dan sutera, kemeja, baju koko, bed cover, sajadah dan voucher belanja.
Dalam penyerahan ini, barang gratifikasi yang diserahkan tidak termasuk gitar bass milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang diberikan basis Metalicca Robert Trujillo, karena masih dikaji pimpinan KPK apakah dilelang atau dipajang sebagai pembelajaran.
Penyerahan barang-barang tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merupakan wujud kerja sama antara KPK dengan Ditjen Kekayaan Negara.
Barang gratifikasi yang telah diterima tersebut setelah ditetapkan menjadi barang milik negara akan dilelang dan hasilnya akan masuk kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ditjen Kekayaan Negara merupakan lembaga negara yang turut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kerja sama dengan KPK merupakan sinergi untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
http://www.antaranews.com/berita/387880/kemenkeu-terima-41-barang-gratifikasi-dari-kpk