DPR minta Menkeu laporkan divestasi Newmont

Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan segera menyampaikan laporan atas rencana pembelian tujuh persen saham Newmont Nusa Tenggara.

"Sesuai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), rencana pembelian saham PT Newmont itu kan harus seizin DPR. Untuk itu, Menkeu harus segera menyampaikan niatnya itu sesegara mungkin agar persoalan (divestasi) ini tidak berlarut-larut," kata anggota komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, apa pun alasan yang diinginkan pemerintah harus segera disampaikan meskipun harus mendapat tanggapan DPR, namun masalah divestasi adalah murni keinginan pemerintah.

Politisi Partai Demokrat ini meminta pemerintah satu suara sehingga pihaknya mendukung dan mengawal rencana Pemerintah tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri menginginkan pemerintah pusat membeli sisa saham tujuh persen Newmont, sedangkan pendanaan akan diambil dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Divestasi saham Newmont diperkirakan sebesar 246,8 juta dolar AS atau Rp2,4 triliun.

Sikap Chatib itu berseberangan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang ingin sisa saham Newmont tidak diambil pemerintah pusat.


http://www.antaranews.com/berita/388020/dpr-minta-menkeu-laporkan-divestasi-newmont