Minggu, 28 Juli 2013 07:36 WIB | Dilihat 211 Kali
Abd Aziz
Beberapa daerah lain juga mengizinkan mobil dinas digunakan untuk mudik seperti Kota Padang, Sumatera Barat. Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengizikankan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Padang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik untuk meringankan biaya transportasi para pegawai. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Pamekasan (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, memperbolehkan para pejabat di wilayah itu mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemkab Pamekasan Herman Kusnadi, Minggu, kebijakan memperbolehkan para pejabat mudik Lebaran menggunakan mobil dinas itu, dengan tujuan untuk memperlancar perjalanan mereka.
"Di samping itu, apabila mereka nantinya kembali diharapkan tidak terlambat untuk mulai masuk kerja lagi," kata Herman Kusnadi yang menambahkan pejabat yang mudik menggunakan mobil dinas wajib memperbaiki kendaraan yang mereka bawa apabila terjadi kerusakan.
"Jadi, apabila terjadi kerusakan ditanggung sendiri. Biaya perbaikan tidak akan dibebankan ke pemerintah, berbeda halnya saat tugas dinas," katanya menambahkan.
Plt Sekda Pemkab Pamekasan Herman Kusnadi menjelaskan, kebijakan memperbolehkan para pejabat mudik menggunakan mobil dinas itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkab, juga atas persetujuan Bupati Pamekasan.
Selain itu, sambung dia, mobil dinas yang dibawa mudik oleh pejabat itu, juga harus diisi dengan BBM nonsubsidi, sesuai dengan ketentuan tentang penggunaan kendaraan milik pemerintah.
Herman Kusnadi juga menjelaskan, ketentuan lain yang perlu juga diperhatikan oleh para pejabat yang mudik menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran ialah kendaraan itu tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.
Di Pamekasan, kata dia, tidak semua pejabat merupakan warga asli daerah setempat. Banyak di antara mereka yang berasal dari luar Pamekasan dan Madura, seperti Surabaya, Malang, Mojokerto dan Probolinggo.
"Saya kira tidak masalah kalaupun pemkab memberikan kebijakan memperbolehkan mereka mudik menggunakan mobil dinas dengan catatan apabila ada kerusakan selama dibawa pulang kampung tersebut perbaikannya ditanggung sendiri," katanya menambahkan.
http://ramadhan.antaranews.com/berita/387775/pejabat-pamekasan-boleh-mudik-dengan-mobil-dinas