Jakarta (ANTARA News) - Sidang Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan berhasil mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang meskipun harus melalui pemungutan suara.
"Jumlah anggota yang setuju 311 orang, yang menolak dari Fraksi PAN 26 orang, Fraksi Partai Gerindra 18 orang, dan Fraksi Partai Hanura enam orang. Jadi, total yang menolak 50 orang," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pada Sidang Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa.
Pengesahan RUU Ormas sempat tertunda sepekan setelah sebelumnya terjadi perdebatan keras antaranggota dewan maupun di masyarakat. Namun, dalam sidang paripurna kali ini seolah terjadi antiklimaks dengan tidak banyaknya interupsi dari pada anggota dewan.
Sebelum mengetok palu, Taufik Kurniawan sempat menyatakan meskipun fraksinya menolak namun sebagai pimpinan sidang dirinya bersikap adil dan taat kepada tata tertib.
"Meskipun Fraksi PAN, fraksi saya, menolak tetapi kalau sudah diputuskan saya akan menjalankannya, saya akan tetap taat pada tatib yang ada," kata Taufik Kurniawan yang disambut tepuk tangan meriah.
Sebelumnya Fraksi PAN, Gerindra, dan Hanura menyatakan menolak disahkannya RUU Ormas.
"Fraksi PAN belum bisa menyetujui," kata juru bicara F-PAN Ahmad Rubaie.
Lebih lanjut Rubaie menjelaskan bahwa RUU Ormas memang diinisiasi oleh DPR, namun RUU ini sangat berbeda dengan RUU Parpol.
"RUU Parpol akan digunakan oleh kita sendiri, sehingga komunikasinya lebih mudah. Kita yang mengukurnya, menjahitnya sendiri, dan akan menggunakannya sendiri. Tetapi RUU ormas ini yang akan memakainya ormas-ormas," kata Rubaei.
Namun, tambah Rubaei, ketika disampaikan ke ormas-ormas yang akan memakainya, ternyata ormas-ormas ini menolak RUU tersebut.
Hal yang sama disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Martin Hutabarat.
"UU yang dibuat seharusnya untuk kepentingan rakyat banyak. Namun jika tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, UU ini untuk apa? Ini seperti menara gading," kata Martin.
Menurut Martin lebih baik dilakukan pendekatan lagi kepada ormas-ormas. Dengan demikian lebih baik ditunda kembali untuk melakukan dialog dengan ormas-ormas.
http://www.antaranews.com/berita/383268/dpr-sahkan-ruu-ormas-jadi-undang-undang