Jakarta (ANTARA News) - Dua terdakwa direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi divonis penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp150 juta karena memberikan suap kepada pejabat negara Luthfi Hasan Ishaaq.
Suap diberikan untuk mengatur kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
"Menyatakan terdakwa satu Arya Abdi Effendi dan terdakwa dua Juard Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu dan dua berupa pidana penjara masing-masing dua tahun dan tiga bulan serta denda masing-masing Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut hukuman pidana berupa pidana penjara masing-masing empat tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak harga daging sehingga menyulitkan peternak sapi lokal, sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa sebagai pengusaha memiliki tanggungan karyawan," ungkap Purwono.
Dalam putusannya, majelis hakim sepakat menilai bahwa perbuatan Arya dan Juard memberikan uang dengan total Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah yang merupakan teman anggota DPR dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq memang terkait keinginan PT Indoguna Utama untuk mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian.
"Meski uang diberikan kepada Ahmad Fathanah yang bukan penyelenggara negara, tapi dari rangkaian fakta hukum terdakwa satu dan terdakwa dua mengetahui pemberian uang itu untuk Luthfi Hasan Ishaaq dalam kaitan permintaan penambahgan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama dan empat anak perusahaannya sehingga Maria Elizabeth Liman, terdakwa satu dan terdakwa dua melihat posisi Luthfi sebagai anggota DPR Komisi I sebagai orang yang bisa meloloskan permintaan Indoguna," ungkap hakim.
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama dinilai hakim meminta tolong kepada Fathanah untuk diurus permintaan tambahan kuota impor daging sapi, sedangkah Fathanah meminta sumbangan dana ke Elizabeth sebagai suntikan.
"Fathanah bertanya apakah Maria Elizabeth Liman berani membiayai Safari Dakwah PKS dengan mengatakan `kalau diberi dia (Luthfi) makin kencang, tapi kalau cuma dideket-dekatin dia tidak akan goyang, semakin kencang kau kasih semakin kencang Ustad Luthfi, kalau tidak ya didiamkan saja," ungkap hakim.
Hakim juga melihat bahwa ada sejumlah tindakan Luthfi yang mengupayakan sungguh-sungguh agar PT Indougna mendapat tambahan kuota impor daging sapi.
Tindakan itu misalnya memfasilitasi pertemuan antara Maria Elizabeth Liman dan Mentan Suswono, menyetujui pertemuan dengan Suswono untuk membahas kondisi daging sapi, memberi arahan agar Maria Elizabeth Liman menyiapkan data mengenai kelangkaan daging sapi, meminta agar Suswono peka mengenai kondisi daging sapi melalui penyabat Sekretaris Mentan Baran Irawan.
"Setelah Ahmad Fathanah mengatakan ada hal yang peka dan penting banget, kepada Luthfi maka Luthfi melalui Ahmad Rozi meminta untuk dikomunikasikan ke Elda Devianne Adiningrat dan Maria Elizabeth Liman mengenai data untuk menguatkan permintaan penambahan kuota impor daging sapi, jelas perbuatan Luthfi mendukung tindakan kepentingan bisnis Maria Elizabeth Liman untuk mendapat tambahan kuota daging," ungkap hakim anggota Hendra Yosfin.
Bahkan pada 9 Januari 2013, Fathanah menelepon Luthfi yang mengatakan bahwa Maria Elizabeth Liman bersedia memberikan fee sebesar Rp5.000 per kilogram untuk kuota impor daging sapi 8.000 ton sehingga total komisi adalah Rp40 miliar, Luthfi bahkan menyampaikan akan mengusahakan penambahan kuota menjadi 10 ribu ton agar komisi menjadi Rp50 miliar.
Artinya tindakan Luthfi tersebut dipandang intervensi terhadap pejabat Kementerian Pertanian dan Luthfi memperoleh keuntungan dari tindakan itu.
"Uang sebesar Rp1,3 miliar itu bukan sumbangan sukarela tapi terkait dengan jabatan Luthfi untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu sebagai angggota DPR dan presiden PKS," ungkap hakim.
Artinya meski upaya Luthfi dan Fathanah tidak berhasil menambah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna, hakim tetap menganggap Arya dan Juard melakukan upaya suap.
"Tidak penting izin itu diberikan atau tidak, yang penting sudah ada upaya-upaya agar Luthfi menjembatani permintaan tersebut," jelas hakim.
Atas vonis tersebut, Arya, Juard dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan.
(D017/Z002)
http://www.antaranews.com/berita/383058/dua-direktur-pt-indoguna-divonis-penjara