Karawang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan membatasi jam operasional tempat-tempat hiburan malam selama Ramadhan, sebagai upaya menghormati umat Islam yang menjalani ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Teddy Rusfendi mengatakan, pemerintah daerah memberi toleransi kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk tetap bisa buka selama Ramadhan.
"Tetapi selama bulan Ramadhan, mereka (pengelola tempat hiburan) wajib membatasi jam operasional," katanya, di Karawang, Selasa.
Dikatakannya, Pemkab Karawang sulit untuk melarang para pengelola tempat hiburan malam tutup 100 persen selama Ramadhan.
Sebab umumnya, usaha mereka dibarengi dengan restoran. Lagi pula jika harus ditutup 100 persen dinilai akan merugikan para pekerja di tempat itu.
"Nasib para pekerja di tempat itu juga perlu dipertimbangkan, apalagi menjelang lebaran kebutuhan hidup makin tinggi," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Karawang Hendro Subroto mengatakan, selama Ramadhan tempat-tempat hiburan malam iitu diberi toleransi buka mulai 20.00-00.00 WIB.
Selain harus mengurangi jam operasionalnya, para pengelola tempat hiburan malam itu juga dilarang menjual minuman keras selama Ramadhan.
Untuk memantau tempat hiburan malam selama Ramadhan, Pemkab Karawang membentuk Tim Koordinasi yang didalamnya terdapat aparat kepolisian, Kodim 0604 KArawang, Majelis Ulama Indonesia, Kantor Kementerian Agama, dan lain-lain.
http://www.antaranews.com/berita/383087/jam-operasional-tempat-hiburan-karawang-akan-dibatasi