KPK gelar rekonstruksi kasus suap hakim Bandung

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial (bansos)

"Rekonstruksi direncanakan hari Rabu (3/7) sampai Jumat (5/7) hari ini di seputaran Pengadilan Negeri Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Ada empat tersangka yang dibawa dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, dan AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.

Sedangkan dua tersangka lain yaitu Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi tidak ikut dalam rekonstruksi.

Dada Rosada dan Edi Siswadi disangkakan menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono berdasarkan pasal pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No 39/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana orupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai orang yang menyuap hakim atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman maksimal ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp750 juta.

Kasus ini dimulai saat KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep.

KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.

Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS dan berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada, uang tersebut dicurigai berasal dari patungan sejumlah kepala dinas di kota Bandung.

Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di pemerintah kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012.

Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa hanya wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.

Nama Dada Rosada dan Edi Siswadi juga tidak dicantumkan dalam amar putusan meski dalam dakwaan kedua nama tersebut disebut oleh jaksa.


http://www.antaranews.com/berita/383304/kpk-gelar-rekonstruksi-kasus-suap-hakim-bandung