Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR akan mengusulkan pemanggilan paksa pimpinan KPK karena sudah tiga kali tidak menghadiri rapat pengawasan proses hukum kasus Bank Century di Gedung MPR/DPR/DPD RI.
"Sampai hari ini, pimpinan KPK sudah tiga kali tidak hadir di rapat Timwas Century di DPR," kata anggota Timwas Century DPR, Hendrawan Supratikno, di sela rapat Timwas Century di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dalam tiga pekan pimpinan DPR sudah tiga kali mengundang pimpinan KPK untuk menghadiri rapat pengawasan penanganan kasus Bank Century di DPR namun selalu tidak hadir.
Anggota Timwas Century, menurut Hendrawan, akan mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk segera memanggil paksa pimpinan KPK untuk hadir pada rapat bersama Timwas Century di DPR.
Mengacu pada Undang-Undang No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ia menjelaskan, DPR bisa melakukan paksa jika nara sumber yang telah diundang tiga kali berturut-turut tapi tidak memenuhi undangan.
Anggota Timwas Century DPR, Fahri Hamzah menambahkan, Timwas Century akan melakukan rapat internal untuk membahas pemanggilan paksa dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan DPR.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut ketidakhadiran pimpinan KPK dalam rapat pengawasan proses hukum kasus Bank Century itu sebagai tindakan "merendahkan DPR" sehingga perlu ada rekomendasi pemanggilan paksa.
Tentang ketidakhadiran dalam rapat dengan Timwas Century DPR pada Rabu ini, pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI bahwa mereka tidak bisa hadir karena harus memberikan pembekalan kepada calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan di Jakarta.
http://www.antaranews.com/berita/383312/timwas-century-usulkan-pemanggilan-paksa-pimpinan-kpk