Jakarta (ANTARA News) - Walikota Bandung Dada Rosada menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus penerimaan hadiah dana bantuan sosial pemerintah kota Bandung.
"Ini pemeriksaan lanjutan saja," kata Dada Rosada saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK sudah memeriksa Dada sebanyak dua kali pada Kamis (23/5) dan Senin (20/5) dengan waktu pemeriksaan masing-masing lebih dari 10 jam, tapi politisi asal Partai Demokrat itu tidak banyak berkomentar mengenai isi pemeriksaan yang ia jalani.
Dada diduga mengetahui asal dana ratusan juta rupiah yang diberikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, apalagi dalam penggeledahan di ruang Setyabudi, KPK menemukan berkas acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada.
Rumah dinas Dada di Jalan Kauman No 26 dan di rumah pribadi di Jalan Tirtasari 2 No 12 Bandung juga sudah digeledah KPK pada Jumat (17/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.
KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep. KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.
Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan dolar AS dan berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada, uang tersebut dicurigai berasal dari patungan sejumlah kepala dinas di kota Bandung.
Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di pemerintah kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012.
Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.
http://www.antaranews.com/berita/377039/dada-rosada-jalani-pemeriksaan-lanjutan-di-kpk