Denpasar (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief mengajak untuk mengubah paradigma di kalangan penegak hukum di lingkungan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dengan pendekatan pencegahan atau preventif.
"Saya berharap dalam penanganan kasus tersebut sesuai dengan pencanangan gerakan antikorupsi, dapat mengubah tidak hanya pendekatan represif namun juga preventif," kata Basrief usai melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin sore.
Pendekatan dengan cara mencegah tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh para penegak hukum di lembaga tersebut dengan cara memberikan penyuluhan hukum ke semua kalangan.
Penyuluhan dan penerangan mengenai hukum tersebut bertujuan supaya jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi.
"Penyuluhan itu dapat dilaksanakan oleh setiap kejaksaan di daerah termasuk Bali," ujarnya.
Pihaknya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah manapun di Tanah Air tidak memasang target secara kuantitatif namun lebih ke kualitatif.
"Saya tidak menciptakan target secara angka, namun tidak membiarkan tindakan yang terindikasi merupakan korupsi. Termasuk dalam menanggapi laporan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ucapnya.
Dia menambahkan, namun jika temuan tersebut melanggar secara administrasi maka hanya dikenakan sanksi ganti rugi tapi jika ada indikasi maka ditindak secara hukum.
Sebelum melakukan kunjungan Jaksa Agung melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Thailand terkait tukar menukar informasi dan jaksa antarkedua negara itu. (*)
http://www.antaranews.com/berita/376927/jaksa-agung-ajak-ubah-paradigma-penanganan-korupsi