Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa pihaknya siap untuk menempatkan pegawainya di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
"Kami bersedia menempatkan pegawai kami di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Bambang usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
Namun penempatan tersebut, lanjut Jokowi masih akan dibicarakan terlebih dahulu karena sumber daya manusia (SDM) KPK yang memang tidak banyak.
"Ini harus kami atur dulu, karena arsitekturnya SDM-nya harus pas. Pegawai kami kan tidak banyak," kata Bambang.
Bambang menyebutkan bahwa KPK punya kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Menurut Undang-Undang KPK nomor 7 huruf E, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap lembaga negara.
"KPK bahkan bisa lakukan pengkajian, penelaahan, kira-kira proses-proses yang timbulkan potensi korupsi dimana saja. Kami jg bisa usulkan perbaikan," katanya.
Dia menambahkan bahwa KPK juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk menjalankan sistem pencegahan korupsi.
"Memang tugas kami membuat sistem untuk pencegahan korupsi," katanya.
http://www.antaranews.com/berita/376894/kpk-siapkan-pegawainya-masuk-ke-lingkungan-pemda-dki