Jakarta (ANTARA News) - Saksi ahli dalam sidang perkara suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian menyatakan, mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ahmad Fathanah punya hubungan akrab dengan memperhatikan percakapan mereka dalam bahasa Arab.
"Dalam konteks ini dua orang ini sangat akrab dan dicampuri dengan bahasa yang memang dimengerti lawan bicaranya," kata ahli penerjemah bahasa Arab Kedutaan Besar Saudi Arabia, Jamaludin, dalam sidang dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama, yaitu Juard Effendi, dan Arya Effendi, di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Jamaludin dalam sidang diminta menerjemahkan percakapan Ishaaq dan Fathanah mengenai laporan Fathanah tentang penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan imbalan dana Rp40 miliar.
"Ismak ismak ee kalam la arab ya ana, artinya dengerin saya mau bicara pakai bahasa Arab ini," kata Jamaludin menerjemahkan pernyataan Fathanah.
"Eee huwa hiya tudkhil khamaniya alaf batruk ton alheim, ee khamaniya allaf alheim ee huwa hiya ta i dunna kullu annukhud arbain milyar cash, artinya dia akan memasukkan sekitar 8.000 ton daging, ia akan memasukkan uang Rp40 miliar secara cash, kalau 10.000 saya minta Rp50 miliar, saya minta setidaknya segitu," jelas Jamaluddin menjelaskan percakapan Fathanah dan Ishaaq, di telepon.
Jamaluddin menjelaskan, pembicaraan dalam bahasa arab itu menjelaskan percakapan transaksional.
"Dari kalimat-kaliman yang disampaikan pembicaraan ini mengindikasikan suatu hal transaksional, sesuatu yang barang kali secara materi menghasilkan, angka-angka itu mengindikasikan ada transaksi," ungkap Jamaludin.
Dalam sidang seharusnya asisten pribadi Luthfi, Ahmad Zaki; pengacara Fathanah, Achmad Rozi; anak dari ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Taufik Ridho juga hadir sebagai saksi, tapi keempatnya tidak datang.
"Ini sebenarnya masih ada empat saksi, antara lain Ahmad Zaki, Rozi, Ridwan Hakim dan Muhammad Taufik Ridho, semuanya dari organisasi yang sama, tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan apakah hadir atau tidak sampai siang ini," ungkap jaksa penuntut umum KPK M Rum.
Karena itu jaksa akan memanggil paksa Zaki dan Rozi.
"Sebenarnya kami harus mengajukan, terutama Ahmad Zaki dan Rozi ini sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir, dan berjanji hadir tapi nyatanya tidak hadir, jadi kami akan melakukan upaya paksa," ungkap M Rum.
(D017/Y008)
http://www.antaranews.com/berita/377272/transaksi-lhi-dan-fathanah-dalam-bahasa-arab