Pemalang (ANTARA News) - DPR mengupayakan penyelesaian pembuatan UU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) pada masa sidang tahun ini.
UU PPILN adalah revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Ketua Panitia Khusus UU PPILN DPR Budi Supriyanto pada sosialisasi program kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat malam, mengatakan UU PPILN lebih menitikberatkan pada perlindungan TKI secara lebih optimal.
Revisi UU 39/2004 merupakan hak inisiatif DPR dan pembahasannya sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan remitansi dari jutaan TKI di luar negeri mencapai Rp100 triliun pertahun sehingga wajar mereka mendapat predikat sebagai pahlawan devisa yang harus mendapat perlindungan secara maksimal pada masa prapenempatan, selama masa penempatan, hingga pascapenempatan.
Perlindungan terhadap TKI, katanya, perlu ditingkatkan agar para TKI lebih terjamin.
"Memang ada kasus TKI tetapi itu hanya sebagian kecil dari jutaan TKI yang bekerja di luar negeri," katanya.
Ia mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, menempuh prosedur resmi yang diatur pemerintah dan menghindari bujuk rayu calo TKI.
http://www.antaranews.com/berita/377780/dpr-upayakan-penyelesaian-uu-ppiln