Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan bayi laki-laki bernama Bili Hadinata warga Kota Pontianak Utara, kata Kepala Bidang Humas Polda setempat AKBP Mukson Munandar.
"Ketiga orang tersangka perdagangan bayi itu, yakni Fer (34) ibu bayi itu, A (54) perantara atau penjual bayi kepada pembeli, dan Nur alias Acin (28) pembeli bayi laki-laki tersebut," kata Mukson Munandar, di Pontianak, Selasa.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengamankan Nur (28) warga Bekasi Utara, yang diduga sebagai pembeli bayi laki-laki warga Kota Pontianak Utara, pada Selasa.
Nur berhasil digiring, setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, mengamankan ibu bayi itu, yakni Fer (34) dan seorang lainnya, A (54), warga Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa.
Kini kedua tersangka, yakni Fer dan A sedang ditahan di sel Mapolda Kalbar, sementara bayi laki-laki tersebut bersama tersangka Nur dititipkan di Rumah Aman milik pemerintah daerah, kata Mukson.
"Penitipan bayi korban perdagangan dan tersangka Nur ke rumah aman, dilakukan agar keduanya aman saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Nur diamankan, Selasa (21/5) malam di kamar No.108 Hotel 2000 Pontianak. Nur ke Pontianak diduga untuk mengembalikan bayi yang dibelinya, karena merasa perbuatannya sudah diketahui oleh pihak kepolisian, kata Mukson.
"Karena merasa sudah diketahui oleh polisi, Nur bermaksud mengembalikan bayi itu kepada orang tuanya, tetapi keburu diciduk saat berada di kamar hotel tersebut," ujarnya.
Tersangka atau pelaku perdagangan bayi bisa diancam pasal 88 UU No.23/2002 tentang Perdagangan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kata Rudi.
http://www.antaranews.com/berita/377061/polisi-tetapkan-tiga-tersangka-perdagangan-bayi