Karena pemberitaan, penyiar radio diamankan ke Polsek

Jayapura (ANTARA News) - Gara-gara menyiarkan kritikan soal keuangan Bupati Kabupaten Manokwari, seorang penyiar radio Matoa FM Albert Dimas Anggoro diamankan oleh massa ke Polsek Sanggeng, Manokwari-Papua Barat.

Menurut keterangan Dimas, dirinya dijemput oleh massa dari keluarga Sem Ayorbaba yang merupakan Bendahara 214 bagian penyaluran bantuan di Kantor Bupati Manokwari. Lantaran siaran opini publik Matoa yang membahas soal keuangan di kantor bupati yang diklaim bobrok.

Bendahara bupati tersebut tidak terima perihal topik yang dibahas dalam program opini publik tadi pagi yang bertajuk `Menanti janji bupati yang akan mencopot bendahara yang dinilai kinerjanya buruk`.

"Kami sekarang ada di dalam ruang pemeriksaan kantor Polsek Sanggeng," kata Dimas ketika dihubungi Antara di Jayapura, Sabtu.

Kehadiran Dimas di Polsek Sanggeng didampingi oleh anggota Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Jayapura yang tengah berada di Manokwari yaitu Duma Sanda dan Patrick yang juga merupakan wartawan media lokal Cahaya Papua.

Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Kota Jayapura Jack Wally mengatakan, atas peristiwa tersebut, pihaknya berpendapat bahwa belum adanya pemahaman akan kerja jurnalis di Indonesia, khususnya di wilayah Papua.

"UU Nomor 40 tentang Pers, pasal 1 ayat 11, dimana jika seseorang atau kelompok merasa dirugikan atas pemberitaan maka yang digunakan hak jawab," tandas Jack.

Ia menjelaskan, saat ini AJI Kota Jayapura sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini berdasarkan UU Pers. Yang mana selain mengunakan hak jawab, pasal 1 ayat 12 dinyatakan bahwa ada juga hak koreksi untuk pembetulan berita jika ada kekeliruan akibat informasi, data, opini atau gambar yang tidak benar dan telah diberitakan.

"Persoalan ini harus diselesaikan dengan UU Pers karena menyangkut pemberitaan," tegas Jack.

Ia menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugas dilindung UU dan juga ada kode etik. (*)


http://www.antaranews.com/berita/372939/karena-pemberitaan-penyiar-radio-diamankan-ke-polsek