Polisi gerebek pabrik shabu di Serpong

Tangerang (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Blok G1 No. 16 Perumahan Villa Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis shabu.

"Iya, rumah tersebut dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis shabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto di Tangerang, Kamis.

Rikwanto menuturkan, penggerebakan dilakukan pagi hari oleh petugas setelah sebelumnya dilakukan pengintaian sejak lama.

Dari dalam rumah, petugas menangkap seseorang berinisial PG (42 tahun), warga Negara Indonesia yang diketahui sebagai pemilik rumah dan peracik shabu.

Selain itu, di sita juga sejumlah alat - alat yang gunakan untuk memproduksi shabu termasuk bahan - bahan kimia yang akan diracik menjadi shabu.

"Untuk yang disita petugas, ada shabu yang sudah di jadi dan telah di paketkan serta bahan - bahan yang akan di racik," ujarnya.

Rikwanto menuturkan, rumah produksi shabu tersebut bisa dikategorikan besar dan lengkap. Karena, pelaku telah memiliki semua alat dan mengetahui cara membuat shabu.

Meski demikian, petugas masih akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya walaupun tersangka mengaku hanya melakukannya sendiri.

"Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengembangkan kepada pelaku lainnya," ujarnya.

Pantauan dilapangan, petugas telah memberikan garis polisi dan menyita sejumlah barang termasuk pelaku. Saat ini, warga sekitar masih berkumpul di depan rumah tersebut sambil sesekali mengabadikan dengan kamera telpon.


http://www.antaranews.com/berita/372600/polisi-gerebek-pabrik-shabu-di-serpong