Bogor (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bogor Kota terus mengembangkan pengusutan kasus praktik dukun penggandaan uang dengan menyimpan uang palsu senilai Rp1,2 triliun, dan telah memeriksa tujuh orang saksi.
"Sudah tujuh saksi kami periksa, mereka ada yang berasal dari pihak keluarga dan korban. Keterangan para saksi ini kami himpun sebagai bahan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolres Bogor, Jumat.
Kapolres menyebutkan, dari hasil pengembangan sementara dan keterangan para saksi, petugas Polres Bogor memburu sejumlah aset milik kelompok dukun penipu, pengganda dan pemalsu uang tersebut.
Dari tangan tersangka UM alias Nuriyah (46), polisi menyita sejumlah aset miliknya berupa mobil Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi B 8664 CB.
Aset milik Nuriyah disita dari kediamannya di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/5). Diduga kendaraan tersebut dibeli dari uang para korban.
Selain menyita barang berharga milik korban, petugas juga menyita benda keramat milik Nuriyah yang digunakan dalam menjalankan praktik perdukunan berupa jenglot, dua keris kecil, serta dua lempeng emas.
"Tersangka ini melakukan aksinya dengan modus sebagai dukun yang mampu menggandakan uang, dan penarikan harta karun. Benda-benda keramat itu diduga digunakan untuk meyakinkan para korban akan kemampuannya dalam menggandakan uang," kata Kapolres yang masih memburu dua orang pelaku lainnya.
Sebelum berpraktik di Kota Bogor, Nuriyah juga pernah melakukan perbuatan serupa di Sukabumi. Ia pun sempat menjadi residivis selama dua tahun di penjara Kabupten Sukabumi.
http://www.antaranews.com/berita/372743/tujuh-saksi-dukun-uang-palsu-diperiksa