Buruh tuntut UMP Rp3,7 juta di kantor Pemprov Lampung

Bandarlampung (ANTARA News) - Ratusan buruh meluruk kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis, untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) senilai Rp3,7 juta.

Berdasarkan pantauan, di Bandarlmpung, Kamis, buruh dari berbagai organisasi di Provinsi Lampung itu meminta kenaikan upah sebesar Rp3,7 juta, sebab mereka menilai upah tersebut telah sesuai dengan biaya hidup di zaman sekarang.

"Biaya hidup saat ini sudah sangat tinggi, apabila diminta Rp3,7 juta telah sesuai," kata Robin, salah satu buruh setempat.

Dia mengatakan biaya rumah kontarakan sudah sangat tinggi, apalagi harga kebutuhan pokok sudah sangat mahal.

"Pemerintah seharusnya memperhatikan buruh, jangan hanya pegawainya saja," katanya.

Ia melanjutkan, mahalnya harga kebutuhan pokok dan yang lainnya memicu buruh untuk meminta kenaikan UMP agar hidup buruh bisa membaik.

Semantara itu, Kordinator Umum Gerakan Rakyat Lampung (GRL) Deni Kurniawan mengatakan, UMP buruh harus naik mengingat harga kebutuhan hidup di Lampung sudah semakin tinggi.

"Kebutuhan hidup di Lampung saat ini sudah sangat tinggi, sehingga kenaikan UMP adalah jawabannya untuk menyejahterakan buruh," kata dia.

Dia mengatakan seharusnya pemerintah dapat mencari solusianya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan buruh.

"Gaji Rp1,1 juta tidak cukup untuk memenuhi hidup dalam satu bulan, terlebih yang telah berkeluarga," katanya.

Menurutnya, dewan pengupahan harus bisa mempertimbangkan aspirasi para buruh yang sejak tahun lalu telah melakukan aksi menuntuk kenaikan UMP. (RB*H009)


http://www.antaranews.com/berita/403063/buruh-tuntut-ump-rp37-juta-di-kantor-pemprov-lampung