Densus antikorupsi akan bebani negara

Ambon (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra menilai wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) antikorupsi tak perlu direalisasikan sebab hanya akan menambah berat beban anggaran negara.

"Pembentukan satgas atau densus seperti ini hanya memperpanjang birokrasi dan menambah beban biaya negara, sedangkan hasilnya tetap akan sama dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Yusril di Ambon, Selasa.

Dia menganggap tak perlu membentuk satgas antikorupsi yang lain karena yang penting semua institusi penegak supremasi hukum menjalankan fungsi tugas masing-masing sesuai kewenangannya.

Yusril menggarisbawahi KPK sendiri dibentuk untuk penguatan dan mempercepat pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi.

Lembaga ini diberi kewenangan-kewenangan luar biasa besar oleh negara untuk melakukan penyadapan, penangkapan, penyelidikan serta penyidikan terhadap pejabat terlibat praktik korupsi.

Untuk itu, kata dia, densus antikorupsi oleh Kapolri terpilih tak perlu dibentuk. "Selain menambah beban anggaran negara, bisa saja terjadi tumpang tindih dalam penaganan sebuah kasus dugaan korupsi," katanya.

Ketua KPK Abraham Samad yang melakukan kunjungan kerja ke Ambon pekan lalu mengatakan, pihaknya harus membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kekajsaan dan Kepolisian untuk menangani satu perkara korupsi.

Bila Polisi atau Jaksa sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap satu kasus, maka KPK tidak akan masuk mengintervensinya sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi.


http://www.antaranews.com/berita/402580/densus-antikorupsi-akan-bebani-negara