Hakim dari parpol jangan jadi ketua MK

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Basarah meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlatar belakang partai politik untuk menahan diri untuk tidak maju sebagai calon ketua MK.

Permintaan itu berkaitan dengan pemilihan Ketua MK yang akan dilakukan besok. Menurut Basarah, saat ini tingkat kepercayaan publik kepada Lembaga MK terus menurun menyusul kasus Ketua MK Akil Mochtar.

"Meskipun semua hakim MK sesuai pasal 24C ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU MK mempunyai hak yang sama untuk dipilih menjadi Ketua MK, namun mengingat traumatisnya masyarakat akan hakim yang berlatar belakang mantan anggota partai politik  maka seyogyanya Hakim MK yang berlatar belakang pernah menjadi anggota Parpol agar menahan diri terlebih dahulu untuk tidak maju menjadi Ketua MK," kata Basarah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Dia minta para hakim MK dalam memilih Ketua  yang baru harus benar-benar mempertimbangkan aspek latar belakang, kapasitas dan prestasi akademik, integritas dan rekam jejaknya selama ini.

"Jangan pilih Hakim MK yang sudah terindikasi terlibat kasus suap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Wasekjen PDI Perjuangan itu.


http://www.antaranews.com/berita/402939/hakim-dari-parpol-jangan-jadi-ketua-mk