KPK geledah kantor walikota Palembang

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor dan rumah Walikota Palembang dan Bupati Empat Lawang terkait dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi.

"Benar tadi sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat, yaitu di kantor walikota Palembang dan rumah, kemudian kantor dan rumah bupati Empat Lawang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Johan menjelaskan penggeledahan tersebut karena terkait dengan Akil Mochtar.

"Maksud penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan KPK, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kewenangan AM (Akil Mochtar) selaku hakim konstitusi," tambah Johan.

Kaitan itu dengan pasal 12 huruf B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Tentu ini berkaitan dengan pasal 12B, sprindik (surat perintah penyidikan) yang kedua," tambah Johan.

Panel Hakim yang dipimpin Akil Mochtar menangkan pasangan Romi Herton-H Harno Jayo sebagai Walikota dan Wakil Walikota dalam pilkada Palembang pada 20 Mei 2013.

Padahal dalam Surat Keputusan KPU Daerah pasangan Romi Herton-Harno Jaya mendapat suara sebanyak 316.915, sementara pasangan Sarimuda - Nelly Rasdiana memperoleh 316.923 suara.

Berdasarkan SK KPU tersebut, pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana menang sebanyak 8 suara dari pasangan Romi Herton-Harno Jaya.

Namun, berdasarkan hasil sidang MK, setelah penghitungan ulang, pasangan Romi Herton-Harno Jaya memperoleh 316.919 suara, sementara pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana sebanyak 316.896, artinya pasangan Romi yang semula kalah 8 suara, akhirnya menang sebanyak 23 suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana.

Sementara terkait kabupaten Empat Lawan, panel hakim konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar mengabulkan gugatan pasangan Budi Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah dan membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang yang sebelumnya memenangkan pasangan calon Muhammad-Ali Halimi pada 31 Juli 2013.

Dari hasil penghitungan ulang, terdapat penambahan 52 suara untuk pasangan Budi Antoni-Syahril Hanafiah dari 62.975 suara menjadi 63.027, Sementara pasangan Joncik Muhhamad-Ali Halimi mengalami pengurangan 1.476 suara dari 63.527 suara menjadi 62.051 suara.

Akil Mochtar sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus sengketa pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak di MK.


http://www.antaranews.com/berita/402630/kpk-geledah-kantor-walikota-palembang