Komnas Perempuan dorong PBB tinjau HAM Wilfrida

Jakarta (ANTARA News) - Komnas Perempuan mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kalangan internasional lainnya untuk meninjau perlindangan Hak Asasi Manusia pekerja migran Wilfrida Soik dan Tuti Tursilawati yang kini masih terancam hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.

"Di tengah upaya negosiasi antar negara, Tinjauan Periodik Universal (UPR) sangat strategis sebagai upaya alternatif meminta perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran," kata Ketua Komnas Perempuan melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat..

UPR merupakan mekanisme untuk meninjau pelaksanaan HAM di negara-negara anggota PBB di seluruh dunia. Pada tahun ini, dua negara penting yang terkait dengan pekerja migran Indonesia yaitu Arab Saudi & Malaysia akan ditinjau oleh negara-negara lain dalam hal pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan HAM.

Komnas Perempuan akan meanfaatkan masa UPR itu, selama 21 Oktober hingga 1 November.

Komnas telah mengirimkan surat dan laporan mengenai kondisi pekerja migran di dua negara tersebut.

Laporan tersebut dikirimkan kepada perwakilan tetap RI di Jenewa dan perwakilan tetap beberapa negara strategis di PBB serta kedutaan besar negara-negara tersebut di Jakarta.

"Harapannya laporan tersebut menjadi bahan masukan negara-negara yang akan meninjau pelaksanaan HAM di Malaysia dan Kerajaan Arab Saudi..." ujar pernyataan Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan secara tegas meminta negara-negara yang meninjau pelaksanaan HAM di Malaysia dan Arab Saudi untuk meminta negeri jiran itu mempertimbangkan fakta-fakta lain yang lebih komprehensif, termasuk latar belakang situasi dan kondisi Wilfrida Soik sejak awal bermigrasi, hingga bekerja.

"Hal itu juga termasuk fakta-fakta yang mendukung bahwa yang bersangkutan merupakan korban perdagangan manusia," katanya,

Komnas Perempuan melalui UPR juga meminta Malaysia untuk konsisten meningkatkan perlindungan pekerja domestik migran, termasuk pelaksanaan kesepakatan antar negara dalam pemberian hak libur, pengawasan terhadap agen, penahanan paspor oleh majikan atau agen, pemotongan upah yang tidak manusiawi, pengawasan perekrutan dan penampungan bagi pekerja migran.

Hal itu diperkuat posisi Malaysia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Eliminasi Semua Bentuk Diskrimnasi terhadap Wanita (CEDAW).

"Pemerintah Malaysia agar bertindak manusiawi dan menjunjung martabat kemanusiaan saat melakukan penangkapan dan operasi terhadap pekerja migran yang tidak berdokumen," ujar Komnas Perempuan dalam salah satu permintaannya.

Kepada Arab Saudi, Komnas Perempuan, melalui UPR akan memperjuangakan, di antaranya, pertimbangansituasi dan kondisi pekerja migran yang terancam hukuman mati secara komprehensif, sehingga putusan yang diambil dapat mengakomodir keadilan kepada korban dan pelaku.

"Mengawasi dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menampung, menyalurkan dan mempekerjakan pekerja migran tidak berdokumen," ujar Komnas Perempuan.

Terkait hal ini, Komnas Perempuan juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran, salah satunya dengan menggunakan strategi advokasi alternatif melalui mekanisme-mekanisme internasional yang tersedia.

Terlebih lagi Indonesia telah cukup banyak meratifikasi konvensi-konvensi internasional, semestinya dapat menguatkan posisi tawar di dunia internasional, kata Komnas Perempuan. (I029)


http://www.antaranews.com/berita/402020/komnas-perempuan-dorong-pbb-tinjau-ham-wilfrida