LKBN Antara dukung pemberantasan narkotika di tubuh TNI

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Kantor Berita Nasional Antara mendukung pemberantasan penggunaan narkotika di tubuh TNI, baik dengan upaya rehabilitasi maupun dengan tindak pidana atau sanksi administrasi.

"LKBN Antara mendukung penuh apa yang sebaiknya dilakukan untuk mengurangi dampak luas narkotika, terutama di tubuh TNI sebagai kesatuan yang dipandang publik sebagai penjamin keamanan negara," kata Direktur Pemberitaan LKBN Antara Akhmad Kusaeni dalam diskusi yang bertajuk "Anggota TNI Pengguna Narkotika Dipecat atau Direhab?" di Wisma Antara, Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan pada diskusi yang juga dihadiri oleh Konsultan Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Lutan, Kepala Dinas Penegakan Hukum Babinkum TNI Kolonel Edi Imran, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI Purn. Burhan Dahlan, Wakil Oditur Jenderal TNI Soebagijo, Staf Ahli Kementerian Kesehatan dr. Budi Sampurna dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf.

Akhmad mengatakan pihaknya juga siap untuk mendukung sosialisasi yang dilakukan oleh BNN dalam upaya penindakan pengguna narkoba yang merupakan anggota TNI.

Menurut dia, pengguna narkoba sedianya harus dibedakan dengan kasus kejahatan berat, seperti korupsi dan terorisme.

"Narkoba itu lebih kepada merugikan diri sendiri daripada orang lain, kecuali mereka yang `addict` (kecanduan) dan baru berdampak ke masyarakat," katanya.

Dia menyebutkan dalam satu hari sebanyak 40 pengguna narkoba yang meninggal dan menempati jumlah yang tertinggi daripada pengedar atau pun bandar narkoba.

"Apakah pengguna narkoba ini harus dipenjara atau direhabilitasi? Pengguna narkoba ini bisa dilihat dari sisi korban bukan pelaku," katanya.

Hal sama disampaikan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI Purn. Burhan Dahlan yang menilai ada kriteria tertentu pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi, bukan dipenjara atau pun dipecat.

Dia berpendapat tidak semua pengguna narkoba harus ditindak secara sama rata, yakni dipecat, namun harus dilihat kasusnya terlebih dahulu.

Burhan menyebutkan dua kriteria untuk direhabilitasi, yakni anggota TNI yang baru mencoba barang haram tersebut dan mereka yang sudah mencoba tetapi belum dalam taraf ketagihan serta belum terganggu syaraf otaknya.

Namun, menurut Wakil Oditur Jenderal TNI Soebagijo, setiap anggota TNI yang menggunakan narkotika harus dipecat karena banyaknya berbagai dampak yang akan merugikan satuan TNI sendiri.

Dia menilai rehabilitasi tidak cukup efektif untuk menimbulkan efek jera dan tidak menjamin anggota TNI pengguna narkotika tersebut akan benar-benar pulih.
(J010/Z003)


http://www.antaranews.com/berita/398498/lkbn-antara-dukung-pemberantasan-narkotika-di-tubuh-tni