Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji Perppu presiden

Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I/2013 Tentang MK, karena tidak diatur dalam UUD 1945.

"Tidak satu pun pasal UUD 1945 maupun UU yang mengatur bahwa Perppu dapat diuji MK," ujar dia, melalui akun twitter-nya, yang dikutip, di Jakarta, Selasa.

Yusril yang mempersilahkan media mengutip pernyataannya itu menjelaskan, secara pribadi dirinya berpendapat MK tidak berwenang menguji Perppu. Kewenangan MK yang diberikan UUD 1945 adalah menguji Undang-undang.

"Saya berpendapat jiwa Perppu setara dengan Undang-undang, tapi bagaimanapun juga Perppu bukanlah Undang-undang," ujar dia.

Dia mengatakan, Perppu diterbitkan Presiden Susilo Yudhoyono dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan masa berlakunya terbatas sampai masa sidang DPR berikutnya.

Apabila DPR setuju dengan Perppu tersebut, maka disahkan menjadi UU, dan sebaliknya apabila DPR menolak, Perpu harus dicabut.

"Jadi mekanisme menguji Perppu ada pada DPR, bukan pada MK. Sifat pengujian oleh DPR lebih luas daripada MK," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, MK hanya menguji norma UU terhadap norma UUD. Jika MK menganggap satu UU bertentangan dengan UUD, maka MK berwenang membatalkan norma UU tersebut.

Sementara pengujian oleh DPR dapat mempersoalkan sejauh mana validitas Perppu itu dilihat dari sifat kegentingan memaksanya.

Dia mencontohkan kalau DPR menganggap tidak ada sifat kegentingan memaksa dalam Perppu itu maka DPR dapat menolak pengesahan perpu tersebut. "MK tidak dapat menguji hal seperti ini," kata dia.

Selain itu, penerbitan Perpu oleh presiden,  menurut dia, merupakan beleid atau pilihan subyektif presiden. Dan yurispudensi menyatakan, tetaplah pengadilan yang diwarisi sejak zaman Hindia Belanda, tidak bisa menilai beleid pemerintah.

Lebih jauh dia menjelaskan pasal 7 UU Nomor 12/2011 mengatur, dalam hirarki peraturan perundang-undangan, huruf c adalah Undang-undang/Perppu, sehingga Perppu memang setara dengan Undang-undang.

Sementara pasal 9 ayat 1 UU Nomor 12/2011 mengatakan, dalam hal suatu UU diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan MK.

Namun di sana tidak disebutkan bahwa jika Perppu diduga bertentangan dengan UUD 1945 pengujiannya (dapat) dilakukan MK.

"Baik UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU MK, maupun UU Nomor 12/2011, semuanya mengatur MK berwenang menguji UU terhadap UUD 1945. Tidak satu pun pasal UUD 45 maupun UU yang mengatur bahwa Perppu dapat diuji oleh MK," kata dia.


http://www.antaranews.com/berita/401525/mahkamah-konstitusi-tidak-berwenang-menguji-perppu-presiden