Mataram (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat beserta jajarannya mengajak masyarakat yang merasa memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya secara sukarela sebelum terkena razia disertai jeratan hukum.
"Kami beri waktu sepekan ini untuk menyerahkan senpi rakitan yang dimiliki, daripada terkena razia dan berurusan dengan hukum," kata Kapolda NTB Brigjen Pol Mochammad Iriawan di Mataram, Minggu.
Ajakan tersebut disampaikan Polda NTB mengingat maraknya senpi rakitan yang beredar di wilayah NTB, dan rentan memicu gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat.
Namun, belum banyak senpi rakitan yang disita aparat kepolisian, meskipun sudah menemukan satu pabrik senpi rakitan skala kecil di Pulau Sumbawa.
Pada Jumat (27/9), Polda NTB menangkap En alias Yanto (36), pembuat senpi rakitan, dalam suatu aksi penggerebakan di kediamannya, Dusun Se, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, setelah dilakukan pengintaian lebih dari satu bulan.
Polisi juga menyita satu pucuk pistol hasil rakitan, dan peluru kaliber 5.56 x 45 mm yang merupakan peluru standar TNI-Polri buatan Pindad, beserta peralatan pembuat senpi rakitan itu, berupa alat pertukangan, termasuk gerinda, dan gergaji.
Kepada polisi, En mengaku telah menggeluti usaha pabrik senpi rakitan itu sejak tiga tahun lalu atau 2010, dan telah memproduksi lima pucuk senpi rakitan, terdiri dari empat pucuk laras penjang dan satu pucuk laras pendek.
Senjata rakitan yang diproduksi secara manual itu, dijual dengan harga Rp2 juta/pucuk untuk laras panjang, dan Rp1,8 juta/pucuk untuk laras pendek.
Empat dari lima pucuk senpi rakitan yang diproduksi di pabrik manual itu, dibeli oleh warga yang juga berdomisili di Pulau Sumbawa.
Dengan demikian, sedikitnya empat pucuk senpi rakitan itu masih beredar di Pulau Sumbawa, sehingga perlu diselidiki lebih lanjut.
Sebelumnya, Polres Sumbawa Besar membekuk Jd (35), warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang kedapatan membawa senpi rakitan saat berada di Sumbawa Besar, ibukota Kabupaten Sumbawa.
Polda NTB kemudian mendalami keterkaitan antara Jd dan En, dan jaringan peredaran senpi rakitan lainnya di wilayah NTB.
Indikasi maraknya senpi rakitan juga mengemuka di kawasan di tambang emas tradisional di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Karena itu, Brigjen Iriawan mengajak para pemilik senpi rakitan itu untuk menyerahkannya secara sukarela, daripada berurusan dengan hukum di kemudian hari.
"Ancaman hukuman terhadap pemilik senpi tanpa izin termasuk senpi rakitan mencapai 20 tahun penjara," ujarnya.
Iriawan memastikan bahwa pihaknya akan melakukan razia besar-besaran di berbagai lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan senpi rakitan itu beserta pelurunya.
Pemilik, pembuat, dan penyimpan senpi rakitan beserta pelurunya itu akan dikenakan sanksi hukum, jika terkena razia tersebut.
"Jadi, alangkah baiknya warga yang memiliki senpi tanpa izin, dan juga mengetahui keberadaan benda itu segeralah berkoordinasi dengan pihak berwajib," ujarnya.
http://www.antaranews.com/berita/399173/polda-ntb-ajak-masyarakat-serahkan-senjata-api-rakitan