Bawaslu tidak rekomendasi lagi penundaan penetapan DPT

Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu tidak akan memberikan rekomendasi penundaan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk kedua kalinya karena dapat mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Kamis malam (31/10).

"Kalau kami tidak akan ada rekomendasi lagi. Tetap saja pada jadwal yang sudah disepakati terakhir kali," kata Nelson di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.

Seharusnya penetapan dan rekapitulasi DPT secara nasional dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 Oktober lalu.

Namun karena masih ditemukan permasalahan, seperti kegandaan data dan penduduk berusia pemilih belum terdaftar, maka Bawaslu memberikan rekomendasi penundaan penetapan DPT hingga 4 November.

Menurut Nelson, penundaan kembali penetapan DPT dapat berpengaruh pada pengadaan logistik untuk keperluan pemungutan suara Pemilu Legislatif pada 9 April 2014. Selain itu, penundaan kembali penetapan DPT juga dapat mengganggu jadwal dan tahapan pelaksanaan lainnya.

"Kalau dimundurkan terus penetapan DPT ini, akan terkait dengan logistik. Jangan sampai Pemilu mundur gara-gara (DPT) ini," kata dia.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu mengungkapkan sedikitnya 1.205.103 data pemilih masih bermasalah di DPT yang sudah ditetapkan di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.

Data bermasalah tersebut diakui Bawaslu diperoleh berdasarkan pengawasan faktual di lapangan dengan berbasis pada data `by system` dan `by address`.

"Rekapitulasi daftar pemilih yang bermasalah by name by address per TPS dari 20 kabupaten/kota di enam provinsi sebanyak 1.205.102 masalah. Data itu akan ditindaklanjuti perbaikannya sampai dua November oleh KPU," kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron.

Menurut Daniel, saat ini jajaran Bawaslu di daerah terus melakukan pengawasan terhadap daftar pemilih dan hasilnya akan dikumpulkan dalam bentuk digital untuk diserahkan kepada KPU.
(F013/Z002)


http://www.antaranews.com/berita/403070/bawaslu-tidak-rekomendasi-lagi-penundaan-penetapan-dpt