Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberentasan Korupsi memeriksa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dalam kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Ketua MK non-aktif Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
KPK pada Selasa (29/10) telah menggeledah kantor dan rumah Bupati Empat Lawang serta menyita satu dus dokumen, dalam rangka pengembangan dan penyelidikan kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar. KPK juga telah menggeledah kantor dan rumah Wali Kota Palembang Romi Herton pada waktu yang sama.
Pemeriksaan tersebut didasarkan pada pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Panel hakim konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar mengabulkan gugatan pasangan Budi Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah dan membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang yang sebelumnya memenangkan pasangan calon Muhammad-Ali Halimi pada 31 Juli 2013 berdasarkan hasil perhitungan ulang.
http://www.antaranews.com/berita/403117/kpk-periksa-bupati-empat-lawang