Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya kekurangan buku nikah di beberapa provinsi di Indonesia, sehingga beberapa pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya belum memperoleh buku nikah.
"Kepada pasangan pengantin tersebut, saat ini untuk sementara telah diberikan surat keterangan pengganti buku nikah yang berlaku selama tiga bulan," kata Dirjen Bimmas Islam Kemenag, Abdul Djamil, di Jakarta, Kamis.
Kementerian Agama menargetkan seluruh pasangan pengantin yang belum memperoleh buku nikah dapat mengambil buku nikahnya pada kantor urusan agama atau KUA tempat pencatatan perkawinan pada Desember 2013 tanpa dipungut biaya.
Menanggapi kelangkaan buku nikah yang dikeluhkan di berbagai wilayah di Tanah Air, ia mengatakan kekurangan persediaan buku nikah terjadi mulai Oktober 2013 terutama di provinsi-provinsi yang peristiwa nikahnya tinggi, yaitu diatas 80.000 sampai 490.000 pernikahan per tahun.
Provinsi-provinsi yang mengalami kekurangan buku nikah dengan jumlah peristiwa nikah yang tinggi antara lain Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
"Selain delapan provinsi tersebut, contohnya Provinsi Kepulauan Riau, "stock" ketersediaan buku nikah dalam kondisi terkendali dan jumlahnya mencukupi," jelas Abdul Djamil.
Pada saat ini, lanjut Abdul Djamil, sedang berlangsung proses lelang pengiriman buku nikah yang dilaksanakan oleh ULP Ditjen Bimas Islam. Setelah dilakukan penandatanganan kontrak lelang pengiriman buku nikah, maka buku nikah segera dikirim ke seluruh provinsi.
"Ditargetkan buku nikah sudah kembali tersedia di KUA-KUA mulai Desember 2013", terang Abdul Djamil.
Selanjutnya, untuk membantu pasangan pengantin yang mendesak membutuhkan buku nikah, beberapa provinsi, Ditjen Bimas Islam telah mendahulukan pengiriman buku nikahnya sampai dengan November 2013. Provinsi tersebut antara lain (1) Jawa Barat 46.994 (2) DKI Jakarta 19.398 (3) Banten 29.598 (4) Lampung 18.000 dan (5) Jawa Timur 125.000.
Berikutnya, (6) Sulawesi Selatan 20.000 (7) Riau 30.000 (8) NTB 20.000 (9) Kalimantan Selatan 10.000 (10) Sumatera Utara 2.000 (11) Jawa Tengah 2.000 (12) Sulawesi Barat 3.000 (13) Sulawesi Tenggara 3.000 (14) Papua 2.000 (15) Maluku 3.000 (16) Bali 2.000 (17) Sulawesi Utara 3.000, dan (18) Maluku Utara 3.000.(E001/E011)
http://www.antaranews.com/berita/403043/dirjen-bimmas-islam-minta-maaf