Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp2.441.301, naik 6 persen dari UMP tahun 2013.
"UMP sudah diputuskan, angkanya itu Rp2.441.000 lebih dikit. Itu karena ada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan komponen lain yang dimasukkan ke Kebutuhan Hidup Layak (KHL), keputusan dari Dewan Pengupahan Rp 2,4 juta, kesepakatan dari situ," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat.
Jokowi mengatakan ada dua rekomendasi UMP 2014, yakni dari unsur pemerintah dengan besaran Rp2,44 juta dan unsur pengusaha sebesar Rp2,29 juta.
"Ada dua pilihan, pengusaha minta UMP sama dengan KHL. Karena dari serikat pekerja tidak hadir dalam rapat, di situ tidak terlihat ada usulan dari serikat pekerja," kata dia.
Meski buruh menuntut UMP 2014 hingga Rp3,7 juta, Jokowi tetap pada keputusannya menetapkan UMP Rp2,4 juta.
"Tahun lalu pun sudah kita naikkan sampai hampir 50 persen. Saya kira semua keputusan ada risikonya," kata dia.
Ke depan, Jokowi mengatakan harus ada solusi agar konflik antara pengusaha dan buruh yang terjadi setiap tahun bisa dikurangi.
"Ini harus dicarikan jalan agar hubungan mereka betul-betul jadi saling pengertian dan harmonis," katanya.
http://www.antaranews.com/berita/403113/ump-dki-jakarta-2014-ditetapkan-rp24-juta