Samarinda, Kalimantan Timur (ANTARA News) - Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur melaporkan dua kejahatan korporasi terkait lingkungan dan sumber daya alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tahun ini kami melaporkan dua kejahatan korporasi di Kalimantan Timur ke KPK. Pada Juni 2013, kami melaporkan dugaan suap penerbitan izin tambang di Kota Samarinda," ungkap Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Jatam Kalimantan Timur, Merah Johansyah, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat.
Kejahatan korporasi terkait dugaan suap pada pemberian izin tambang itu lanjut dia, melibatkan dua mantan pejabat di Kota Samarinda.
"Ada dugaan suap pada penerbitan izin tambang itu, dengan bukti dua kwitansi penyerahan uang masing-masing senilai Rp2 miliar dari seorang pengusaha kepada mantan kepala Dinas Pertambangan dan kami mensinyalir uang tersebut mengalir kepada mantan wali kota," katanya.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan melaporkan kejahatan korporasi lainnya yang juga terkait pada sektor pertambangan batu bara," ungkap Johansyah.
Berdasarkan catatan Jatam lanjut Merah Johansyah, terdapat sejumlah kasus kejahatan korporasi lain yang terjadi di sana.
Di antaranya, kasus pidana umum terkait pembantaian orangutan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang, kematian anak-anak pada lubang tambang batu bara, serta tanggul jebl perusahaan tambang yang menyebabkan rumah waraga rusak di Samarinda Seberang.
http://www.antaranews.com/berita/402191/dua-kejahatan-korporasi-kalimantan-timur-dilaporkan-ke-kpk