Laporan dana kampanye dinilai hanya formalitas

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sumber dan penggunaan dana kampanye partai yang dilaporkan kepada penyelenggara pemilu dinilai hanya formalitas, karena tidak mungkin dapat diawasi secara maksimal, kata pakar politik, Zamzami A Karim, yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang, Kamis.

"Peraturan KPU Nomor 17/2013 yang mengatur mekanisme laporan dana kampanye dan sumber dana kampanye merupakan ketentuan baru, yang pada pemilu sebelumnya tidak ada. Tetapi ketentuan itu masih terdapat kelemahannya sehingga terkesan hanya formalitas," tambahnya, di Tanjungpinang.

Ia mengemukakan, lembaga penyelenggara pemilu tidak memiliki akses untuk mengawasi dari mana asal dana kampanye dan besar dana kampanye yang digunakan. KPU juga tidak diberi tugas untuk mengawasi secara mendalam penggunaan dana kampanye, apakah sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak.

KPU pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota tidak mungkin pula dapat mengawasi sumbangan barang dan jasa yang diberikan perorangan maupun lembaga kepada caleg atau partai. Contohnya, sumbangan atribut kampanye, apakah sesuai dengan yang dilaporkan partai atau tidak.

Lembaga penyelenggara pemilu hanya menerima laporan dana kampanye, yang sangat mudah dimanipulasi oleh partai politik. Sementara audit yang dilakukan lembaga profesional berdasarkan laporan tersebut.

"Membuat laporan keuangan saja lembaga penyelenggara pemilu kesulitan, apalagi disuruh awasi penggunaan dana kampanye. Dalam kondisi itu, akuntabilitas laporan dana kampanye itu masih bisa dipertanyakan," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, laporan dana kampanye mudah dimanipulasi, meski pada ketentuan ditegaskan dana kampanye yang bersumber dari perorangan Rp1 miliar dan badan hukum atau hukum Rp7,5 miliar.

"Saya pikir, sistem pengawasan dana kampanye masih perlu dibenahi, tidak hanya sekadar laporan yang kemungkinan bisa dibuat asal-asalan. Sistem yang baik akan memperkuat pengawasan, mencegah sumber-sumber dana ilegal untuk kepentingan pemenangan pemilu," ujarnya.

Sementara itu Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Tanjungpinang Djuhari mengatakan, penggunaan dana kampanye yang tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu berpotensi terjadi. Karena itu, dibutuhkan kejujuran partai dalam membuat laporan dana kampanye.

"Laporan bohong dapat saja terjadi, namun kalau itu ketahuan, tentu akan membahayakan partai politik. Kami berharap partai menyampaikan laporan yang jujur," ungkapnya. (*)


http://www.antaranews.com/berita/403018/laporan-dana-kampanye-dinilai-hanya-formalitas