Guru divonis 13 tahun penjara dalam kasus asusila

Garut (ANTARA News) - Seorang guru yang menjadi terdakwa kasus asusila terhadap lima orang siswi SLB Negeri Garut Kota divonis 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa.

Sidang dengan Hakim Ketua, Wahyu Widianingsih, SH memutuskan terdakwa Dede Suharyadi (48) guru olah raga di SLB Garut Kota bersalah melanggar pasal 81 dan 82 Undang Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan dihukum 13 tahun penjara serta denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah, SH, yang menuntut 12 tahun penjara.

Putusan hakim tersebut membuat keluarga terdakwa keberatan, bahkan terdakwa sempat mendatangi jaksa dan menuntut pertanggungjawaban nasib keluarganya selama menjalani tahanan.

Penasehat Hukum terdakwa, Dian Wibowo, SH membantah kliennya melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban dan keberatan dengan hasil visum korban yang tidak dilakukan oleh ahlinya.

"Untuk itu kami akan mengajukan banding," kata Dian.


http://www.antaranews.com/berita/402636/guru-divonis-13-tahun-penjara-dalam-kasus-asusila