Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji telah dieksekusi oleh pihak kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Cibinong.
Jaksa Agung Basrief Arief pada Jumat menjelaskan kronologi eksekusi Susno yang dilakukan pada Kamis malam (2/5) sekitar pukul 23.10 WIB oleh empat orang dalam suasana yang dia sebut kondusif.
Menurut Basrief, pada Kamis sore sekitar pukul 14.30 WIB seorang bernama Untung Sunaryo yang mengaku sebagai penasehat hukum keluarga Susno menemuinya.
"Untung menyampaikan bahwa Pak Susno bersedia melaksanakan eksekusi hanya oleh eksekutor yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung, tentu saya menyambut baik yang disampaikan hal tersebut," kata Basrief.
Jaksa Agung kemudian menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menangani eksekusi.
"Tidak ada satu pun yang tahu dan mereka dipersilahkan mengambil jaksa eksekutor dan jumlahnya tidak lebih dari empat orang dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Cibinong, sesuai permintaan Pak Susno terdahulu," kata Basrief.
Dalam putusan Perkara No. 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan menyatakan Susno terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengelolaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
http://www.antaranews.com/berita/372768/kronologi-eksekusi-susno-duadji