Karimun, Kepri (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengimbau pegawai honorer yang memanipulasi data perekrutan, sebaiknya mengundurkan diri.
Imbauan itu disampaikan Kepala BKD Karimun Kamarullazi di hadapan 103 honorer dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Bupati Karimun, Senin.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Inspektorat dan Pengawasan Daerah (Irwasda) M Ikbal, Kamarullazi mengatakan, terhitung hari ini, BKD melalui tim verifikasi akan memeriksa kembali berkas yang diserahkan 103 pewagai honorer.
"Tim akan memverifikasi ulang berkas yang asli. Jadi, kalau seandainya ada yang merasa memanipulasi data, sebaiknya mengundurkan diri karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Jangan sampai muncul sanggahan setelah diumumkan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil," katanya.
Menurut dia, dugaan pemalsuan data tidak lagi menjadi tanggung jawab BKD, tetapi menjadi kewenangan aparat penegak hukum karena sudah termasuk tindak pidana.
"Kalau terbukti memalsukan data, itu bukan urusan kami," katanya.
Kepala Irwasda M Ikbal menegaskan dugaan pemalsuan data harus diselesaikan karena bisa menimbulkan preseden buruk dalam perekrutan honorer di lingkungan Pemkab Karimun.
"Jika ditemukan bukti kuat, maka bisa diproses secara hukum walaupun sudah diangkat menjadi CPNS," katanya.
Sementara itu, Ketua LSM Payung Mahkota LSM Andri Sopandi mengatakan unsur pidana tidak hilang meskipun honorer yang diduga memanipulasi data mengundurkan diri.
"Harus tetap diproses secara hukum karena perbuatan tersebut sudah termasuk tindak pidana. Bukan hanya honorer yang bersangkutan, pejabat y ang menandatangani surat pengangkatan sebagai honorer juga harus diproses secara hukum," katanya.
Tindakan tegas terhadap oknum honorer yang diduga memanipulasi data bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi untuk mewujudkan keadilan sehingga tidak ada pihak-pihak yang terzalimi.
"Kasihan dengan orang yang berhak namun tidak punya kedekatan dengan kekuasaan tersingkir gara-gara perbuatan yang tidak terpuji itu. Efek jera harus diberikan sehingga tidak ada lagi oknum yang berbuat demikian," tegasnya.
Ketua LSM Kopari Henry Aris Bawole mengatakan dalam Peraturan Pemerintah No43/2007 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara No5/2010 tentang Pengangkatan Honorer Kategori II mengungkapkan bahwa tidak ada klausul atau satu pasal pun yang menjelaskan bahwa honor daerah dapat diangkat sebagai CPNS.
"Peraturan itu menyebutkan bahwa honorer dibiayai tidak dengan APBD atau APBN. Tidak juga ada pasal yang menyebutkan bahwa mereka bisa bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus. Kenyataannya, 103 honorer itu adalah honor daerah namun honornya berasal dari APBD atau APBN." katanya.
Ketua Komisi A Jamaluddin mengatakan, pihaknya telah menemukan dugaan manipulasi data sejumlah honorer yang memenuhi kriteria menjadi CPNS 2013 dalam normatif honorer kategori II dari Dinas Pendidikan.
"Dalam SK Kepala Dinas Pendidikan No 137/KPTS/2008 tentang Penetapan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Penerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan Sekolah Negeri dan Swasta pada 31 Desember 2008, jelas memaparkan 12 orang tercatat dalam daftar normatif honorer kategori II, bukan honorer yang murni direkrut pada 2004/2005," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Menurut Jamaluddin, surat yang ditandatangani Harris Fadillah semasa menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun itu dapat dijadikan bukti bahan sanggahan ke Kelompok Kerja Penanganan Honorer Pemkab Karimun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Pekanbaru, serta dapat dijadikan bukti bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap manipulasi data honorer.
"Terkait hal itu, secara serta merta kedua belas tenaga honorer berinisial, WS, Km, Cd, SS, WN, RBC, GI, DA, Ap, DRS, RD dan Ad, gagal menjadi tenaga honorer kategori II yang memenuhi kriteria menjadi CPNS 2013. Rata-rata mereka tercatat sebagai tenaga honorer pada tahun 2006 dan 2007, hanya satu orang yang tercatat sebagai honorer direkrut pada 1 Desember 2005," jelasnya.
Bukti dugaan manipulasi data lain, lanjut dia, adalah adanya sejumlah honorer yang tercatat pada daftar normatif honorer kategori II hasil validasi BKN, direkrut tahun 2004 dengan sumber pembiayaan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Sepengetahuan saya, dana BOS untuk SD dan SMP awalnya dimulai oleh pemerintah pusat pada Juli 2005, tujuannya untuk percepatan pencapaian program Wajib Belajar Sembilan tahun. Sebab itu sudah selayaknya data honorer yang dibiayai dengan dana BOS diteliti ulang, karena otomatis masa kerja honorer yang dibiayai dana BOS, terhitung belum satu tahun direkrut sebagai honorer pada 31 Desember 2005," katanya. (RDT/A013)
http://www.antaranews.com/berita/372047/bkd-karimun-imbau-honorer-pemanipulasi-data-mundur